1

Sei Rampah, 12 Juni 2020

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 2020, Ditjen BADILAG mengadakan kajian rutin terkait pembinaan teknis yustisial dengan menghadirkan Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai narasumber (12/6/2020). Acara pembinaan dilaksanakan via online dengan menggunakan aplikasi zoom, adapun narasumber dalam pembinaan kali ini yaitu (YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.), yang memberi materi tentang permasalahan hukum kewarisan dan hibah. Pembinaan dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah termasuk salah satu satker kelas II yang diundang untuk mengikuti Diskusi Teknis Yustisial via online ini.

Acara bertempat di ruang sidang PA Sei Rampah, yang diikuti oleh Ketua (Munir, S.H.M.H ), Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti (PP), PA Sei Rampah Sebelum penyampaian materi dari Hakim Agung, diawali pembinaan dari Dirjen BADILAG (Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.). Usai pembinaan Dirjen BADILAG, kemudian dilanjutkan penyampaian materi dari (YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.), ia memaparkan tentang masalah yang sering dihadapi terkait dengan hukum kewarisan dan hibah. Materi tersebut sangat penting sekali untuk dipelajari, karena sampai saat ini masih banyak ditemukan permasalahan dalam berkas Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Dalam pertemuan yang singkat ini, materi yang disampaikan masih baru tingkat pemahaman menyamakan presepsi tentang bagaimana itu pewaris dan ahliwaris baik dalam konsep kompilasi hukum islam, nanti perbandingannya dengan konsep burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) dan konsep fikih yang selama ini dalam mengadili perkara kewarisan.Narasumber menyampaikan, bahwa kita dalam memutus suatu perkara bukan berdasarkan kepada norma-norma tertulis saja, tetapi berdasarkan kepada rasa keadilan, tidak tertutup kemungkinan kalau ada mempunyai pertimbangan yang lebih adil untuk meyimpangi secara normatif silahkan saja, kalau nanti ditingkat Banding atau Kasasi sepakat dengan Hakim Agung akan menjadi pendorong terbentuknya yurisprudensi-yurisprudensi baru.Karena waktunya sangat singkat dan terbatas, sedangkan materinya sangat menarik sekali serta antusiasnya perserta diskusi dalam acara ini, maka kedepan akan dibuka sesi selanjutnya oleh BADILAG. 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg