DDTK SIADPA di Pengadilan Agama Binjai


Bulan Ramadhan tidak menjadi alasan untuk bermalas-malasan atau tidur-tiduran. Kegiatan kantor yang dilakukan sama dengan bulan-bulan lainnya. Persidangan tetap dijalankan, berita acara dan putusan tetap dibuat, kegiatan sekretariat dan kepaniteraan tetap berjalan sebagaimana biasanya. Pihak yang mengajukan perceraian tetap saja mendaftarkan gugatannya pada bulan ramadhan tanpa harus menunggu setelah lebaran, meskipun sudah dianjurkan. Sosialisasi dan implementasi pemantapan SIADPA juga berjalan pada bulan Ramadhan.

    Dalam rangka memantapkan aplikasi SIADPA itulah PA Binjai menggelar DDTK SIADPA pada bulan ramadhan. Pelatihan sidapa ini dilaksanakan setelah sholat zhuhur dan kultum ramadhan pada hari Kamis, 9 Agustus 2012. Ada pepatah Italia mengatakan, “Saya dengar saya lupa, saya lihat saya ingat, saya lakukan sayapun mengerti”.     Siadpa tidak hanya untuk dilihat dan diingat tetapi siadpa harus di’amalkan’/dipraktekkan agar mengerti dan paham. Latihan praktek siadpa ini diikuti oleh seluruh Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, karena belum semua PP mengamalkan siadpa ini dalam pembuatan berita acara persidangan, karena berbagai alasan diantaranya faktor usia yang seharusnya sudah pensiun namun karena pertambahan usia 4 tahun maka pensiunnya menjadi tertunda. Belum lagi kondisi fisik dan mata yang kabur sehingga memperlambat memahami dan mengamalkan siadpa ini. Namun demikian usia bukanlah menjadi penghalang untuk belajar dan terus belajar. Lancar kaji karena diulang, kata pepatah.
    Acara DDTK dipandu oleh hakim PA Binjai Rosyid Mumtaz, SHI, salah satu anggota Tim Siadpa PTA Sumatera Utara, yang sebelumnya beliau step by step (face to face) memberikan pelajaran siadpa kepada hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita pengganti dengan cara praktek langsung pada computer masing-masing. 
    Acara DDTK ini diikuti oleh Wakil Ketua, hakim, panitera, panitera pengganti. Para Panitera Pengganti antusias ingin menguasai system siadpa ini. Setelah mereka praktek langsung pada berita acara masing-masing, ternyata pembuatan berita acara dengan siadpa memudahkan panitera pengganti dan menghemat waktu. Ketua PA Binjai, Drs. H. Almihan, SH, MH yang sudah lebih dahulu memahami aplikasi siadpa ini memberikan semangat yang tinggi kepada panitera pengganti bahkan beliau meminjamkan laptopnya untuk dipakai praktek pembuatan berita acara melalui siadpa kepada salah seorang panitera pengganti. Harapan beliau, agar seluruh panitera pengganti tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai sidpa dalam pembuatan berita acara persidangan. Ini merupakan keniscayaan, katanya.(Amr) 

(sumber : pa-binjai.net(13/08/12))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg