Bedah Berkas di Pengadilan Agama Binjai


Dalam rangka meningkatkan teknis yustisial dan diskusi bidang kepaniteraan, Pengadilan Agama Binjai selama tiga hari mulai hari Rabu s/d Jum’at, tanggal 29 s.d 31 Agustus 2012 melaksanakan bedah berkas. Perkara yang dibedah adalah berbeda-beda, mulai dari Cerai Talak. Cerai Gugat, Pembatalan Hibah, Warisan, Pengesahan Nikah dan Pengangkatan anak. Satu hari dua berkas, mulai pukul 9.00 wib s.d 12,00 wib. Ada 6 berkas yang dibedah, dari Majelis Hakim yang berbeda. Majelis Hakim Senin, membahas Majelis Hakim Selasa, Majelis Hakim Rabu menyajikan berkas yang dibedah dan dibahas oleh Majelis Hakim Kamis, demikian seterusnya secara bergantian dan bergiliran.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Tim/Penanggung Jawab Kegiatan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai, Drs. Rusyidi An, SH. Kemudian dilanjutkan dengan bimbingan dan arahan Ketua Pengadilan Agama Binjai sekaligus membuka acara bedah berkas secara resmi, terakhir acara bedah berkas ditutup dengan do’a oleh M. Rasyidi, BA.
Bedah berkas pertama disampaikan oleh penyaji Majelis Kamis (Drs. M. Kholil Pulungan, Dra, Rinalis dan Firris Barlian, S.Ag, dan Pembahas; Sabaruddin Lubis, SH, Sahril, SHI dan Rosyid Mumtaz, SHI  Moderator dipimpin oleh Emmahni, SH, Notulen M. Rasyidi, BA : dengan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Binjai. Bedah berkas kedua disajikan oleh Majelis Emmahni, SH, Rosyid Mumtaz, SHI dan Firris Barlian, S.Ag dengan Pembahas Dra. Rinalis, Sabaruddin Lubis, SH dan Sahril, SHI dengan Moderator Drs. M.Kholil Pulungan, Notulen Cholidah, SH. Penyaji dan pembahas, notulen dan moderator dilaksanakan secara bergantian sampai tiga hari berturut-turut.

Banyak manfaat yang didapat dari bedah berkas ini, pengetahuan teknis yustisial bertambah, hal-hal yang berbeda dapat disamakan dan lain sebagainya, seperti harapan Ketua Pengadilan Agama Binjai dalam bimbingan dan arahannya menyatakan :  Tujuan bedah berkas ini adalah untuk transfer ilmu pengetahuan teknis yustisial, saling memberikan masukan atas kekurangan dan kelebihan berkas yang dibedah, sebagai ajang diskusi hukum, mencari berkas yang baik dan dapat dicontoh baik dalam pembuatan bap maupun putusan, memberikan stimulus bagi para hakim dalam membuat putusan yang baik dan berkualitas, sebagai perbandingan bagi hakim untuk melaksanakan hukum acara secara baik dan benar. Sebagai penyaluran pengetahuan tentang hasil bimtek yang pernah diikuti dan menerapkannya pada bedah berkas atau bimtek ini. Harapan Ketua, bahwa bedah berkas ini jangan dianggap seperti kerja rodi yang penting siap, yang penting program jalan, tapi jauh lebih penting bahwa program ini memberikan ilmu dan menambah pengetahuan tentang teknis yustisial. (Amr).

(sumber : pa-binjai.net(04/09/12))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg