
Menyahuti undangan Bupati Padang Lawas dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019, Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, Akhmad Junaedi, S.Sy. hadir mewakili Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, pada Kamis (13/08/2020). Bertempat di pendopo rumah dinas bupati, acara dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Acara yang dimulai sekitar pukul 13.00WIB ini diawali dengan mendengarkan arahan pemerintah pusat via teleconference. Arahan langsung dipimpin oleh Menkopolhukam, didampingi oleh Menko Perekonomian, Mendagri, Menkominfo, Kapolri, Panglima TNI, Wakil Jaksa Agung, Wakil BIN, dan Ketua BNPB.
Poin penting dari arahan tersebut adalah seluruh pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 tersebut dengan menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19 sekaligus sebagai usaha preventif.
Sekalipun pada hari ini dalam keadaan new normal, namun penyebaran virus covid-19 masih menunjukkan angka yang tinggi. Untuk itu, perlu dilakukan upaya yang terstruktur dan terpusat dalam mengambil kebijakan yang sama dalam penuntasan masalah covid-19 ini.

Pemerintah Daerah Padang Lawas sendiri akan menyiapkan Peraturan Daerah yang materi muatannya juga berisi sanksi terhadap pelanggaran Protokol kesehatan tersebut. Sesuai Arahan Menkopolhukam bahwa setiap daerah harus mempunyai TIM khusus yang dipimpin oleh Kepala Daerah dan sebagai Koordinator Lapangannya adalah Kapolda dan Kapolres masing-masing daerah.
Bupati Padang Lawas dan Kapolres serta dari Kajari Padang Lawas akan mulai merancang sanksi yang cocok dan sesuai dengan kearifan budaya lokal Padang Lawas terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan. Untuk area yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Padang Lawas adalah Pasar, Terminal, SPBU, dan tempat-tempat umum yang menjadi sentral berkumpulnya masyarakat.