PA Kabanjahe Adakan Bedah Berkas

Suasana diskusi bedah berkas



Kabanjahe | pa-kabanjahe.net

Pada hari Rabu (26/09/2012) bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Kabanjahe diselenggarakan kegiatan bedah berkas (eksaminasi). Acara rutin setiap tiga bulan (triwulan) itu diikuti oleh seluruh hakim, panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Kabanjahe.

Sebelum presentase hasil eksaminasi oleh hakim sebagai eksaminator, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (KPA), Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH menyampaikan sambutan. Dalam kata sambutannya, KPA mengatakan, bahwa bedah berkas bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan terhadap pelaksanaan tugas setiap majelis (hakim), tetapi guna saling memberi masukan terhadap apa yang telah dilakukan. Hal tersebut diperlukan, lanjutnya, agar dalam melakukan tugas dilaksanakan dengan baik dan benar berdasarkan hukum acara serta teliti dalam mengoreksi setiap berita acara sidang. KPA lebih lanjut menyatakan, bahwa chek and re-check, baik dari majelis yang bersangkutan (internal), maupun dari hakim lain (eksternal) diperlukan untuk memperoleh hasil sempurna.

Selanjutnya acara yang dipandu oleh Basyirun Maha, SH (wakil panitera) itu, memberi kesempatan kepada hakim eksaminator untuk mempresentasekan hasil eksaminasinya. Sebanyak 8 berkas perkara dari empat majelis yang sebelumnya telah dieksaminasi oleh enam hakim yang ada di Pengadilan Agama Kabanjahe, secara bergantian mempresentasekan hasil eksaminasinya. Dalam presentasinya, semua hakim menyampaikan temuannya, dan oleh karena eksaminasi dilakukan dengan sangat teliti, maka tak urung hampir seluruh berkas terdapat temuan yang berkaita dengan berita acara sidang (BAS), baik yang agak prinsip maupun yang hanya bersifat teknis penulisan, maupun disebabkan adanya perbedaan pemahaman.

Setelah presentase selesai, berikutnya kesempatan ketua majelis memberikan tanggapannya, yang pada pokoknya bahwa semua ketua majelis akan memperbaiki sepanjang temuan itu prinsip berkaitan dengan hukum acara.

Dibagian akhir kata penutupnya, KPA dalam kata kuncinya (key note speaker), mengharapkan agar ketua majelis membaca kembali secara teliti berita acara yang diberikan oleh panitera pengganti sebelum menandatanganinya. Sehingga tidak akan ditemukan kesalahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Acara yang dimulai pukul 10.00 wib itu selanjutnya berakhir pukul 11.30 Wib. (ma)

(sumber : pa-kabanjahe.net(28/09/12))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg