Rapat Koordinasi dan Evaluasi Menyeluruh
Implementasi Siadpa Plus di PA Kabanjahe
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (03/10/2012)
Pada Rabu, (03/10/22012) di ruang sidang Pengadilan Agama Kabanjahe, Sinabung, dilangsungkan Rapat Koordinasi. Agenda yang diangkat dalam Rakor tersebut berkaitan dengan Implementas SIADPA Plus dan persiapan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hakim dan Panitera Pengganti di Kota Pematang Siantar. Bimtek ini merupakan program Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum propinsi Sumatera Utara dengan membagi kepada empat lokasi bimtek; Medan, Kisaran, Pematang Siantar, dan Sibolga. Bimtek ini akan dilaksanakan serentak pada tanggal 11–12 Oktober 2012 mendatang. Pengadilan Agama Kabanjahe sendiri mengiktui Bimtek bertempat di Kota Pematang Siantar, bersama dengan PA Pematangsiantar, PA Sidikalang, Simalungun, Tarutung, Balige.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH dalam arahan dan bimbingannya mengamanatkan agar segala persiapan dan kelengkapan yang diminta dalam pelaksanaan bimtek ini segera dipenuhi. Keberangkatan direncanakan pada hari Kamis, 11 Oktober 2012 dengan memperhitungkan jarak tempuh dan waktu check in sehingga terhindar dari keterlambatan.
Menyoroti implementasi SIADPA Plus di Pengadilan Agama Kabanjahe, ketua dengan penuh semangat menyampaikan harapannya agar ”all is ready” sebelum melaksanakan amanah barunya sebagai Ketua MS. Lhoksukon. Sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan Agama Kabanjahe belum secara utuh dan sempurna dalam mengimplementasikan SIADPA Plus ini. Karena itu ke depan kendala-kendala teknis maupun personal yang dihadapi diharapkan segera dapat diatasi.
Berikutnya, selaku koordinator penerapan Siadpa Plus, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Muhammad Amin, SH, MH melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan dan menjadi penyebab sehingga Siadpa Plus belum sepenuhnya dapat diterapkan. Sejak kode-kode variabel yang ternyata belum seragam, penerimaan dan pendaftaran, blanko-blanko pada master yang berkaitan dengan relaas-relaas, berita acara sidang, putusan, laporan-laporan dan lain sebagainya, serta software pendukung seperti Crystal Report untuk mendukung pengaturan halaman laporan, disampaikan oleh wakil ketua untuk menjadi fokus perhatian yang harus segera ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan penyampaiannya ditekankan agar implementasi SIADPA Plus ini benar-benar dijadikan prioritas dan bagian integral dalam melaksanakan tugas pokok. Segala kendala yang muncul supaya dikemukakan agar dapat dipetakan masalahnya sehingga segera dapat dicarikan solusinya.
Rakor yang dipandu oleh Panitera/Sekretaris, Jasman, SH ini dalam kesimpulan akhirnya menyepakati akan menggelar DDTK secara rutin setiap hari Rabu dengan memfokuskan pada implementasi yang masih menjadi kendala. Dan sesuai harapan ketua dalam waktu relatif tidak lama SIADPA Plus ini telah utuh dan integral terimplementasikan di Pengadilan Agama Kabanjahe. Tepat jam 11.30 WIB setelah berlangsung satu setengah jam rakorpun ditutup. (asy/ma)
(sumber : pa-kabanjahe.net(03/10/12))