Pelantikan Hakim Pengadilan Agama Binjai

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 483/SEK/KP.01/SK/9/2012, tanggal 25 September 2012, tentang Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, selembar surat sakti itulah yang mengantarkan Sdr. Drs. Irmantasir, MHi, NIP. 19630910200003 1 003, Pangkat Penata Tk.I (III/d) Hakim Pratama Utama hijrah dari Pengadilan Agama Balige Klas II ke Pengadilan Agama Binjai Klas II.

Demikian juga halnya dengan Sdr. Sakwanah, S.Ag, SH, MH, NIP. 19730302 199703 2 002, Pangkat Penata Tk.I (III/d) Hakim Pratama Utama Mahkamah Syariah Langsa Klas II hijrah ke Pengadilan Agama Binjai Klas II, dengan nomor SK; 572/SEK/KP.01/SK/9/2012 tanggal 25 September 2012.

2 orang pejabat negara tersebut secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai pada hari Jum’at, tanggal 2 Nopember 2012. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Urusan Kepegawaian Akhmad Saleh Hasibuan, S.Kom. kemudian pelantikan dan penandatangan naskah pelantikan oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Drs. H. Almihan, SH, MH,  lagu padamu negeri, bimbingan dan arahan Ketua Pengadilan Agama Binjai, dan ditutup dengan doa bersama oleh Sabaruddin Lubis, SH.

 

Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige Drs, Al Azhary, SH, MH beserta rombongan, Wakil Ketua Mahkamah Syariah Langsa, Drs. Ribat, SH, MH beserta rombongan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotobaru Drs. Muslim, SH, MA (calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilegon), dan keluarga besar Pengadilan Agama Binjai.

Ketua Pengadilan Agama Binjai, Drs. H. Almihan, SH, MH dalam arahannya menyampaikan, bahwa mutasi ini adalah hal yang biasa bagi para hakim, ada mutasi karena rotasi penyegaran ada mutasi karena promosi, suatu saat kita bisa berjumpa kembali setelah sekian lama kita berpisah. saya dulu pernah satu kantor dengan ibu Sakwanah sewaktu berada di Pengadilan Agama Sidikalang, kemudian masing-masing mutasi ke tempat yang berbeda dan sekarang berjumpa kembali, kadang kita bertemu untuk berpisah, dan berpisah untuk bertemu kembali, ujar Pak Mihan.

 

Lebih lanjut Ketua menyampaikan, sebagai seorang hakim harus memahami, menghayati dan mengamalkan 10 kode etik hakim. Kode etik ini tidak hanya dihafal saja tetapi diamalkan dan menjadi ciri khas kepribadian bagi hakim baik di dalam dinas maupun di luar dinas. 10 Kode etik hakim itu adalah Hakim harus berprilaku; adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan professional.

Hal yang menggembirakan adalah kesejahteraan hakim sudah diperhatikan oleh Pemerintah. Dan kita harus selalu bersyukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah. Pemberian tunjangan yang besar ini menuntut kinerja yang lebih baik dan professional. Meskipun nantinya remunerasi tidak lagi diperoleh oleh hakim tidak berarti hakim tidak perlu ceklock(fingerscan), disiplin harus tetap dipelihara, masuk dan pulang sesuai aturan, karena disiplin bukan karena remunerasi tetapi itulah kode etik yang harus dijalankan.

Ketua tidak lupa mengucapkan selamat bergabung dan menjadi keluarga besar Pengadilan Agama Binjai. Semoga dengan bertambahnya 2 orang hakim ini akan menambah kekuatan dan peluang bagi Pengadilan Agama Binjai untuk mewujudkan visi dan misi menuju badan peradilan yang agung.

Setelah pembacaan doa, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada hakim yang baru dilantik.(Amr).

sumber: www.pa-binjai.net (05/11/2012)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg