Pengadilan Agama Gunungsitoli Adakan Implementasi Konsep Hospital Service dan 1 Hour Service

Gunungsitoli [20/11]
Dua gagasan yang mengemuka dan yang diuraikan oleh Drs. Jamalaba Malau, MH Ketua PA. Gunungsitoli dalam rapat koordinasi pada hari ini Selasa, 20 November 2012, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli. Rapat koordinasi terlaksana dengan kondusif dan dinamis, dimoderatori oleh Panitera PA. Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag., rapat koordinasi yang juga dinamakan “tuesday meeting” karena dilaksanakan pada setiap hari selasa diminggu kedua setiap bulannya.
Dalam arahan dan penyampaiannya Drs. Jamalaba Malau, MH. menyampaikan hasil rakernas 2012 yang pada pokoknya yaitu penguatan komitmen dan peningkatan implementasi siadpa plus dan pengisian laporan-laporan administrasi kesekretariatan dan keperkaraan di PA. Gunungsitoli. Seperti yang dilansir dari keterangan Admin dan Operator Siadpa plus PA. Gunungsitoli M. Iqbal Anwar, ST. dan Hamdhani Zalukhu, S.HI., di tahun 2012 ini Pengadilan Agama Gunungsitoli terus up to date dengan perkembangan dan pemutakhiran aplikasi siadpa plus yang didapat dari Group Facebook Siadpa plus juga melalui pelatihan yang diadakan oleh PTA Medan, dan pada bulan Oktober 2012 PA. Gunungsitoli telah berhasil menyempurnakan setiap komponen dari gugatan sampai dengan laporan perkara, dan ini tak lepas dari peran Drs. Jamalaba Malau, MH. yang terus gencar ikut aktif memutakhirkan data blanko-blanko dan data-data perkara, juga memonitoring setiap pos siadpa, serta sosialisasi siadpa plus kepada seluruh pegawai PA. Gunungsitoli. Selanjutnya Drs. Jamalaba Malau, MH. juga berharap “dengan telah kesiapan siadpa plus kita sekarang, kita harus siap menerapkan konsep 1 hour service yaitu pelayanan administrasi perkara hanya cukup 1 jam, karena semuanya telah dilakukan secara otomatisasi” .
Kemudian beliau juga menganalogikan, “para pihak yang datang ke Pengadilan Agama adalah orang-orang yang secara psikologis sedang sakit, karena sedang mengalami masalah, ruwed dan sedang galau, bukan dalam keadaan gembira mereka kesini, oleh karena itu konsep yang kita pakai adalah konsep penanganan seperti di rumah sakit, yaitu dengan memperlakukan mereka seperti halnya orang yang sedang sakit, menyediakan bagi mereka ruangan yang asri, nyaman dan menyejukkan, dan juga pelayanan yang kita berikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya dan seramah mungkin, menyapa dan berbahasa yang santun yang bisa menyenangkan hati mereka yang sedang gundah gulana, jangan sampai mereka datang meminta pertolongan kita justru pelayanan kita malah membuat mereka tambah sakit dan menambah kesulitan mereka, itu sangat tidak tepat” tegas Drs. Jamalaba Malau, MH.
Berkenaan dengan metode pelayanan, Meja Informasi adalah wajah pelayanan Pengadilan Agama, oleh karena itu harus didesain sebaik mungkin dan juga petugas yang ditunjuk sebagai Desk Informer harus menguasai tentang peraturan seperti SK KMA/144/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SK Dirjen BADILAG MARI Nomor : 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di lingkungan Peradilan Agama juga informasi perkara, website dan juga petugas meja informasi membutuhkan kecakapan dalam hal komunikasi massa, artinya mampu berkomunikasi dengan siapa saja dari para pihak, misalnya masyarakat yang terdidik/skill workers tentunya tidak sulit untuk memberikan penjelasan, namun untuk masyarakat yang menggunakan bahasa daerah Nias maka petugas pun harus siap menjelaskannya dengan bahasa daerah Nias, syarat-syarat menjadi petugas informasi tersebut tidak didapat secara instan dengan membaca buku, dan juga tidak ada pelatihannya untuk itu, maka perlu terus dilatih dan juga banyak membaca aturan-aturan yang berkenaan dengan keterbukaan informasi dan informasi keperkaraan di Pengadilan Agama Gunungsitoli. Demikian pesan Drs. Jamalaba Malau dalam menguraikan tentang metode pelayanan prima dan kualifikasi yang dibutuhkan petugas pelayanan Pengadilan Agama baik Meja Informasi dan juga penerimaan perkara.

Tugas kita sebagai abdi masyarakat adalah memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat yang mencari keadilan di PA Gunungsitoli, “oleh sebab itu, saya menghimbau bagi seluruh pegawai dan pejabat di PA. Gunungsitoli agar menghindarkan diri dari pemberian para pihak baik itu berupa uang ataupun barang, meskipun itu diberikannya dengan ikhlas, hal tersebut akan menjadi berbekas dalam benak para pihak, dan merupakan preseden yang kurang baik, dan juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan sudah menjadi tugas dan kewajiban kita,” saya tidak akan mentolelir pegawai maupun pejabat Pengadilan Agama Gunungsitoli yang meminta uang apalagi sampai menyulitkan administrasi dan pelayanan bagi para pihak di Pengadilan Agama Gunungsitoli karena itu akan menjadi bumerang dan imej negatif bagi citra pengadilan!!”.
Di akhir sambutannya Drs. Jamalaba Malau, MH mengharapkan semua program dan kebijakan yang telah dibuat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan semata-mata bukan karena adanya penilaian dari atasan melainkan manifestasi komitmen dari pelaksanaan kewajiban pelayanan terhadap masyarakat. (red. M. Andri Irawan, S.HI.)
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (21/11/2012)