
Lubuk Pakam (6 Maret 2024). Bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, diadakan sidang teleconference dengan agenda sidang atas perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/Ms.Idi. Gugatan ini diajukan di Mahkamah Syar'iyah Idi, tetapi pihak Tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sehingga Tergugat melalui Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengajukan permohonan untuk sidang teleconference. Kegiatan sidang teleconference dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Selengkapnya: PA. Lpk - Sidang Teleconference PA Lubuk Pakam dengan MS Idi

Lubuk Pakam (6 Maret 2024). Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilaksanakan Sidang Teleconference oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Tarempa atas perkara Cerai Talak dengan Nomor 615/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Lubuk Pakam (6 Maret 2024). Kasubbag Umum dan Keuangan PA Lubuk Pakam, Padma Putra Solihandhana, S.E. mengikuti Pelatihan Online Manajemen Pengelolaan BMN Batch I Bekerjasama dengan Diklat PKN BPK RI Wilayah Medan.
Selengkapnya: PA. Lpk - Kasubbag Umum dan Keuangan Ikuti Pelatihan Online Manajemen Pengelolaan BMN

Lubuk Pakam (5 Maret 2024). Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara Kewarisan yang terdaftar dengan nomor perkara 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. menjadi mediator sekaligus menjadi saksi Penandatanganan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk berjalan dengan kondusif dan lancar.
Selengkapnya: PA. Lpk - Panitera PA Lubuk Pakam Berhasil Damaikan Perkara Kewarisan

Lubuk Pakam (5 Maret 2024). Menyambut Bulan Ramadhan 1445 H, Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar do'a bersama dan santunan kepada anak yatim.