Lubuk Pakam (4 Agustus 2023).

Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan sidang keliling yang bertempat di 2 lokasi berbeda.

1. Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang
Ketua Majelis : Drs. H. Lisman, S.H., M.H.
Majelis Anggota 1 : Dra. Hj. Mardiah, S.H., M.H.
Majelis Anggota 2 : Drs. Mirdiah Harianja, M.H.
Panitera Pengganti : H. Hasbin, S.H.

Selengkapnya: PA. Lpk - PA Lubuk Pakam Adakan Sidang Keliling di Desa Tembung dan Desa Bandar Labuhan

Lubuk Pakam (3 Agustus 2023). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Drs. H. Juwaini, S.H., MH., diampingi oleh Ketua Tim ZI, Koordinator serta Anggota Tim ZI Pengadilan Agama Lubuk Pakam mempresentasikan Evaluasi Zona Integritas di Pengadilan Agama Lubuk Pakam kepada Tim Penilai Internal BAWAS Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dimulai pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023 pada pukul 09.45 s.d 10.45.

Selengkapnya: PA. Lpk - Pelaksanaan Desk Evaluasi Zona Integritas - Presentasi dan Wawancara PA Lubuk Pakam...

dd

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(07/08/2023), bertempat di ruang mediasi kantor PA Sei Rampah Mediator Non Hakim Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP kembali berhasil mendamaikan perkara perceraian yang terdaftar pada PA Sei Rampah dengan nomor registrasi 737/Pdt.G/2023/PA.Srh.

Adapun inti mediasi berhasil sebagian tersebut yaitu Para Pihak telah mencapai kesepakatan sebagian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seperti Penggugat dan Tergugat sepakat, bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I(16) berada dibawah asuhan Penggugat sebagai Ibunya. Dimana Penggugat sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) terhadap anak tersebut, berkewajiban memberikan hak asuh secara maksimal dan tidak menelantarkan anak tersebut serta harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat sebagai Ayah terhadap anak tersebut dan jika hal itu dilanggar oleh Penggugat, maka dapat dijadikan alasan hukum bagi Tergugat untuk mengajukan pencabutan hak asuh anak dari Penggugat kepada Tergugat dan Tergugat sepakat memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. //Mel

Selengkapnya: PA. Srh - Lagi-lagi Mediator Non Hakim PA Sei Rampah Berhasil Dalam Mediasi

Medan (3 Agustus 2023). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., Analis Perkara Peradilan, Bachtira Hasan Sinaga, S.H. (Operator Kinsatker) dan Kasir, Aprilia Dwi Pradita, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan, Pelaporan Kinerja dan Keuangan Perkara secara Elektronik se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diselenggarakan di Hotel Le Polonia Hotel & Convention, Medan pada tanggal 2 s.d. 4 Agustus 2023.

Selengkapnya: PA. Lpk - PA Lubuk Pakam Ikuti Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan, Pelaporan Kinerja dan...

ff

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Jumat(04/08/2023), Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan kegiatan sidang keliling dan ini merupakan sidang keliling terakhir yang dilaksanakan oleh PA Sei Rampah di Tahun 2023 ini. Untuk informasi bahwasanya total sidang keliling Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh PA Sei Rampah sebanyak 32 perkara/kegiatan.

Selengkapnya: PA. Srh - Maksimalkan Penyerapan Anggaran, Sidang Keliling Terakhir PA Sei Rampah

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg