Pengadilan Agama Pematang Siantar mengadakan rapat tindak lanjut hasil temuan Badan Pengawasan  Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) pada Jum’at, 28 Juli 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua dan didampingi Wakil Ketua, Panitera serta Sekretaris selaku moderator. 

Rapat dibuka pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H., menyampaikan beberapa hasil dari temuan BAWAS yang harus di perbaiki adalah :

Selengkapnya: PA. Pst - PA Pematang Siantar Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Audit Bawas

Pada Jumat, 28 Juli 2023 Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev). Rapat Monev ini dilakukan untuk mengetahui dan menindaklanjuti kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan E-Court terkait pengiriman relaas panggilan melalui Surat Tercatat. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar dan didampingi oleh Wakil Ketua dan Panitera di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar.

Surat Tercatat adalah pengiriman dokumen relaas panggilan sidang untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik (e-court). Penerapan Surat Tercatat di Pengadilan Agama Pematang Siantar sudah dilakukan sejak tanggal 17 Juli 2023. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala yang ditemui oleh Juru Sita Pengganti (JSP) terkait pembayaran dan entry data oleh pihak PT POS.

Selengkapnya: PA. Pst - Rapat Monitoring dan Evaluasi E-Court serta Pelaksanaan Surat Tercatat di Pengadilan...

Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI), Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H, bersama dengan Wakil Ketua melaksanakan Sosialisasi SEMA No. 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, pada Jumat, 28 Juli 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh aparatur bagian Kepaniteraan. Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Selengkapnya: PA. Pst - Pengadilan Agama Pematang Siantar Melaksanakan Sosialisasi SEMA No. 6 Tahun 2014

 

E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran yang dapat diakses secara online,  serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang juga dilakukan secara Elektronik. E-court dapat diakses melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat). Pengguna lain terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).

Selengkapnya: PA. Pst - Sosialisasi Pendaftaran Perkara melalui E-Court kepada para pihak

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg