Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUHPerdata.

Selengkapnya: PA. Sbh - PA Sibuhuan Gelar Descente : Mengubah Yang Abu Abu Menjadi Jelas
Bertempat diruang media center Pengadilan Agama Sibuhuan (Rabu, 15 Juni 2022) Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I., bersama Hakim Tayep Suparli, S.Sy dan Panmud Permohonan Dedy Rikiyandi, S.H.I., mengikuti kuliah umum yang dilaksanakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama MARI secara online/ daring dengan menggunakan aplikasi meeting zoom dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel youtube Badilag Media dengan narasumber Direktur Pusat Kajian Ekonomi islam Shale kamil Universits Al-Azhar Kairo Mesir, Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki kesba dengan tema “Penerepan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta permasalahannya”.

Sibuhuan – Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak M. Saifuddin, S.H.I berkesempatan hadir dalam acara Pelantikan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang berlokasi di Aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Selasa (14/06). Pelantikan dan pengambilan sumpah 36 pejabat administrator di lingkungan pemerintahan Padang Lawas langsung dipimpin oleh Plt Bupati Padang Lawas, Bapak drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu,.CHt,.MM,.MSi. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas tersebut berjalan dengan hikmat dan tertib. Keputusan Bupati Padang Lawas tersebut dengan memperhatikan : Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor : 821 / 3619 OTDA tanggal 30 Mei 2022 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/2832/BKD/III/2022 tanggal 09 Juni 2022 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.


