(Simalungun, 12 Desember 2023) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 1156/Pdt.G/2023/PA.Sim telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. Adapun mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Simalungun, 11 Desember 2023. Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas 1B Nuzul Lubis, S.H.I., M.A., Panitera Ansor, S.H., Sekretaris Anawiyah, S. Ag. dan aparatur PA Simalungun lainnya mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang ada di bawahnya.

Simalungun, Senin 11 Desember 2023. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI secara daring di Ruang Ketua. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM Nomor: B/14028/PW.01/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Kunjungan Kerja Reses Komisi Ill DPR Rl.
Selengkapnya: PA. Sim - Ketua PA Simalungun Ikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI

Sekretaris PA Pematang Siantar Muliadin, S.H. mengikuti Rapat Koordinasi IPASPI secara virtual pada Rabu, 13 Desember 2023. Rapat yang diselenggarakan oleh Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Indonesia (IPASPI) dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Selengkapnya: PA. Pst - Sekretaris PA Pematang Siantar Ikuti Rapat Koordinasi IPASPI

Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pematang Siantar, Al Zimy Siregar, S.Kom., menghadiri Asistensi Rekonsiliasi dan Data Monsakti pada Rabu, 13 November 2023. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 WIB di Aula KPPN Pematang Siantar.
Asistensi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar dilaksanakan berdasarkan surat KPPN Pematang Siantar Nomor UND-37/KPN.0204/2023 sehubungan dengan penerapan SAKTI full modul dan MONSAKTI dalam rangka peningkatan kualitas data Laporan Keuangan.