3

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Batam pada Rabu, 31 Juli 2024. Sidang ini berkaitan dengan perkara penetapan ahli waris dengan nomor register 71/Pdt.P/2024/PA.Kis.

Sidang teleconference ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Y.M. Wakil Ketua PA Kisaran, Ibu Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama PA Kisaran, yang dilengkapi dengan fasilitas teknologi untuk mendukung proses peradilan yang efektif dan efisien.

Selengkapnya: PA. Kis - PA Kisaran Laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Batam

kepan

Pengadilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(29/07/2024), bertempat diruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah Kepaniteraan Pengadilan Agama Sei Rampah adakan rapat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Sei Rampah yang didampingi oleh Panitera dan dihadiri oleh seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, seluruh Staf dan petugas PTSP. Lebih lanjut, Ketua PA Sei Rampah membahas tentang Bimtek yang telah Beliau laksankan mengenai Penyelesaian Perkara secara elektronik di lingkungan PTA Medan yang berlangsung sejak tanggal 22-24 Juli 2024 dan dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya Medan.

Selengkapnya: PA. Srh - Juli, Rapat Bulanan Kepaniteraan PA Sei Rampah

Senin, 29 Juli 2024. Pengadilan Agama Gunung Sitoli melaksanakan rapat yang membahas tentang kegiatan dari program PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PTWP (Bapak M. Afif, S.H.I.) Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Panitera, Sekretaris, Para kasubbag, Staff dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sitoli. 

Selengkapnya: PA. Gst - Rapat Pengurus PTWP PA Gunung Sitoli

Lubuk Pakam (30 Juli 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM kembali berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1884/Pdt.G/2024/PA.Lpk.

Dalam pertemuan mediasi ini kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

Selengkapnya: PA. Lpk - Lagi, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM, Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam Damaikan...

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg