Pada hari Kamis 11 Agustus 2016, Ketua Pengadilan Agama Stabat (Drs.H.Tarsi, S.H.,M.H.I ) memberikan materi pembekalan Pembangunan Zona Integritas di Kementerian Agama Kabupaten Langkat.
Sebagaimana di ketahui bahwa Kementerian Agama Kabupaten Langkat telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas seminggu yang lalu. Untuk mengetahui lebih jauh dan medalam tentang zona integritas, Kepala Kemenag Kabupaten Langkat mengundang Ketua Pengadilan Agama Stabat memberikan pembekalan.
Pembekalan Materi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Ketua PA. Stabat telah menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi Negara RI saat ini, salah satunya masih maraknya korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah.
Ketua Pengadilan Agama Stabat juga menyampaikan cara-cara mengantisipasi terjadinya korupsi, dan berbagai paparan yang menjurus menuju wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

 

Ada 6 pengungkit yang diuraikan secara jelas dan rinci termasuk dengan berbagai dokumen yang harus disiapkan dalam membangun zona integritas menju WBK dan WBBM, meliputi :
1. Manajemen Perubahan.
2. Penataan Tata Laksana.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM.
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
5. Penguatan Pengawasan.
6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dari komponen pengungkit ini, sasaran yang ingin dicapai hanya 2 yaitu :
1. Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Untuk membangunan zona integritas disebuah instansi termasuk Kemenang Kabupaten Langkat yang paling utama adanya komitmen dari Kepala Kantor Kementerian Agama sendiri, lalu diikuti semua pejabatnya sampai kepada staf. Lebih jauh Ketua PA. Stabat menjelaskan niat untuk membangun zona ingritas saja sudah berpahala, dan belum melaksanakan. Apalagi Kemenag Langkat sudah mencanangkan dengan penuh semangat dan gembira. Yang di sambut dengan tepuk tangan gemuruh oleh peserta. membangun zona integritas jangan setengah-setengan, melainkan harus menyeluruh.

Tarsi selaku nara sumber memberikan pembekalan ini selama 2 jam yang diikuti dengan tanya jawab peserta. Peserta pembekalan Zona Integritas sebanyak 125 orang sungguh antusias mendengari dan mengikuti acara yang langka ini, mereka terdiri dari Kepala Kantor Kemenang Langkat beserta pegawainya, Kepala MIN, MTsN, MAN, Kepala KUA, Penyuluh sewilayah Kabupaten Langkat.
Lebih jauh Ketua PA. Stabat ini menerangkan, untuk mendapatkan WBK PA. Stabat membuat 60 macam dokumen dan untuk WBBM tambah lagi. PA. Stabat yang berdasarkan hasil uji petik April 2016 sudah mendapat nilai 79,9 yang melibihi dari batasan WBK yang hanya nilainya 75. Dan untuk WBBM nilainya 85. Terakhir Ketua PA. Stabat mengucapkan selamat kepada Kepala Kementarian Agama Kabupaten Langkat yang sudah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas, dan tentunya harus kerja keras karena uji petiknya tanggal 31 Agustus 2016, dan TPI akan turun ke Kementerian Agama Kabupaten Langlkat bulan September 2016. Silahkan Kemenag mencontoh PA. Stabat demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (IT stb).

Selasa 09 Agustus 2016 Di ruangan Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berkumpul seluruh Hakim, pegawai struktural dan Fungsional serta pegawai honorer. Rapat Koordinasi hari ini akan membicarakan beberapa agenda penting diantaranya sosialisasi hasil rapat koordinasi PTA Medan dan Pengadilan Agama se- Sumatra Utara pada tanggal 4 Agustus 2016 yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar.

 


Selanjutnya Drs. Buriantoni, SH., MH., Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar menekankan seluruh Personil Pengadilan Agama Pematangsiantar agar lebih meningkatkan kinerja bekerja lebih giat, lebih ulet dengan menggunakan segala sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan dan menghasilkan prestasi yang baik. Kemudian Drs.Azizon, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Tim PTWP Putra Putri Pengadilan Agama Pematangsiantar yang telah berhasil mengharumkan nama Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapat juara 1 ganda putri dan putra berhasil masuk babak 8 besar.
(Admin).

Medan, 07/08/16. Tim Tenis putra Pengadilan Agama Medan menjadi juara umum pada turnamen tenis PTWP 2016/XII yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2016 di lapangan tenis Unimed setelah di final menumbangkan tim tenis dari Pengadilan Agama Kabanjahe dengan skor 2-1. Turnamen yang memperebutkan piala bergilir Dirjen Badilag tersebut diikuti oleh Pengadilan Tinggi Agama dan seluruh Pengadilan Agama di Sumatera Utara. Turnamen yang dibuka langsung oleh Sekretaris Dirjen Badilag Tukiran, S.H., M.M merupakan agenda rutin dua tahunan sekali.

 

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bapak Tukiran, S.H., M.M., Direktur Jenderal Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan bahwa dengan diadakan turnamen tersebut dapat menambah rasa kekeluargaan, semangat kebersamaan dan tumbuh rasa terbiasa berkompetisi untuk meraih sesuatu terbaik dengan cara sportif antara seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama se Sumatera Utara.


Tim Pengadilan Agama Medan di final mengalahkan tim dari Pengadilan Agama Kabanjahe dengan skor 2-1 sehingga mengantarkan mereka menjadi juara pada turnamen PTWP 2016/XII.

Jum’at, tanggal 28 Juli 2016 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli, Keluarga Besar Dharma Yukti Karini (DYK) Cabang Gunungsitoli mengadakan Arisan yang rutin dilaksanakan setiap bulannya.
Acara dihadiri oleh Ibu Ketua Dharmayukti Karini Cabang Gunungsitoli (Ny. Lidia Nelson Angkot), Ibu Wakil Ketua Dharma Yukti Karini Cabang Gunungsitoli (Ny. Asnahwaty Sobardi) dan seluruh Anggota Dharma Yukti Karini.
Sebelum acara dimulai seluruh anggota dharmayukti karini memberikan kejutan ulang tahun kepada ibu Asnawati (Wakil Ketua Darma Yukti karini Cabang Gunungsitoli) yang ke 52 Tahun, bertepatan pada tanggal 21 Juli 2016 walaupun tanggalnya sudah lewat namun anggota DYK tetap semangat memeriahkan kejutan tersebut.
Kemudian Acara arisan rutin pun di mulai diawali dengan doa yang dibawakan Ibu Suriyani Telaumbanua Rosman Zega, Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Mars dan Himne Dharma Yukti Karini oleh seluruh hadirin,selanjutnya laporan dari masing-masing seksi dimulai dari seksi Pendidikan, Seksi Ekonomi, Seksi Sosial, dan laporan bendahara.

 

Dalam arahan dan bimbingannya Ibu Ketua DYK Cabang Gunungsitoli menyampaikan beberapa poin penting yang akan dilakukan diataranya :
- Pada hari ini merupakan arisan Perdana DYK di Bulan Juli sekaligus dengan wajah baru/Pengurus DYK yang terpilih pada Muscap DYK tahun 2016.
- Seluruh Anggota DYK harus mempunyai Kartu Anggota DYK.
- Dalam menyambut Hari Ulang Tahun DYK pada bulan September akan diadakan beberapa lomba agar lebih meriah adapun lomba yang akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama. Tekhnis selanjutnya akan di bicarakan pada pertemuan-pertemuan yang akan datang.
Setelah bimbingan dan arahan dari Ibu Ketua DYK selesai maka acarapun ditutup dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh ibu suriyani Telaumbanua Rosman Zega, acara pun berjalan dengan hikmat dan penuh dengan kebersamaan.
(created by Jurdilaga Gusti)

Sehubungan dengan terbitnya 2 (dua) buah Peraturan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakukan sosialisasi atas kedua perma tersebut.
Kegiatan sosialisisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016 mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 9.45 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Nampak hadir Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staff dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Adapun kedua perma yang disosialisasikan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. sebagai nara sumber menekankan agar aturan-aturan yang terdapat dalam kedua Perma tersebut supaya dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Diterangkan oleh Bapak Ketua, bahwa kalau difahami materi dari kedua Perma tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan respon dari Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam mensikapi peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menimpa para aparat peradilan beberapa bulan yang lalu, oleh karena itu diharapkan kejadian/peristiwa tersebut jangan sampai terulang kembali karena hal itu sangat merusak citra badan peradilan di Indonesia.

Dalam kesempatan sosialisasi kedua Perma tersebut, Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan juga mensosialisasikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, tanggal 17 Juni 2016. Sekaitan dengan KMA Nomor 108 ini Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan juga menekankan agar aturan-aturan yang dimuat di dalamnya supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan diterbitkannya KMA tersebut. (Admin/Ilham S).

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg