
SEI RAMPAH - Minggu (19/12/2021), Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan turnamen tenis PTWP ke XIV Tahun 2021 untuk memperebutkan piala Ketua PTA Medan yang berlangsung selama 3 (hari) yaitu tanggal 17 – 19 Desember 2021. Acara pembukaan pertandingan tenis tahun ini digelar di lapangan tenis Unimed Medan pada hari Jum’at (17/12). Dalam acara pembukaan, dimeraihkan dengan suguhan tarian yang diperankan oleh kelompok tari yang sengaja didatangkan oleh PA Lubukpakam sebagai tuan rumah dan juga pelepasan balon.

SEI RAMPAH - Kamis (16/12/2021), Sekretaris PA Sei Rampah Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. menyambut kedatangan perwakilan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI di Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah. Kunjungan tersebut, sebagai tindak lanjut dari Surat Tugas Badan Urusan Administrasi Nomor : ST-0822/Bua.3/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 dalam rangka melaksanakan Pembinaan Kesekretariatan ke Lubuk Pakam dan Sei Rampah.
Selengkapnya: PA. Srh - Kunjungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ke PA Sei Rampah

SEI RAMPAH - Kamis (16/12/2021), Pengadilan Agama Sei Rampah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PTA Medan dan PA Se Sumatera Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PA Sei Rampah Munir, S.H., M.H., Wakil Ketua Muhammad Azhar Hasibuan,S.H.I.,M.A, Panitera Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. dan Sekretaris Ridwan Affandy Rangkuty, S.H.

Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Sekali lagi di penghujung tahun 2021 ini mediasi kembali berhasil di tangan mediator handal Pengadilan Agama Binjai. Mediator yang berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih ini adalah Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E, hakim Pengadilan Agama Binjai. Bertempat di Ruang Mediasi, beliau berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan register nomor 702/Pdt.G/2021/PA.Bji pada Selasa, 21 Desember 2021.
Selengkapnya: PA. Bji - Mediasi Kembali Berhasil di Tangan Mediator Handal Pengadilan Agama Binjai

Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Senin, 20 Desember 2021. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, perkara cerai gugat dengan register nomor 725/Pdt.G/2021/PA.Bji berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai, Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. Kedua belah pihak yang semulanya bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari hakim mediator kelahiran Jakarta tersebut.
Selengkapnya: PA. Bji - Mediator Pengadilan Agama Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat