Pada hari Senin tanggal 29 April 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Apel Pagi di hari Senin. Kegiatan Apel Pagi ini dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan yang diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Medan.

Selengkapnya: PA. Mdn - Apel Senin Pagi Pengadilan Agama Medan

Apel Jumat (31/05/2024) dilaksanakan dihalaman kantor PA Tebing Tinggi, dengan Hakim Ulya Urfa, S.HI. sebagai Pembina apel dan Mulia Lubis sebagai Komandan apel,
Selengkapnya: PA. Ttd - Apel Jumat Sore di PA Tebing Tinggi (31/05/2024)

Pada Senin tanggal 3 Juni 2024 atas perintah Ketua pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dalam register perkara No. 2/Pdt.Eks/2023/PA.Pspk dalam perkara yang diajukan oleh Riski Hidayat sebagai Pemohon Eksekusi Pengosongan melawan Fauzan Rifai Pulungan sebagai Termohon Eksekusi Pengosongan.
Selengkapnya: PA. Kota Psp - PA Kota Padang Sidempuan Kembali Gelar Eksekusi Pengosongan

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Juni (03/06/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, yang diawali dengan perkenalan kemudian dilanjut dengan dengan membahas job desc, persiapan triwulan II serta Persiapan Eviden Pembangunan Zona Integritas PA Kota Padang Sidempuan

Pengadilan Agama Tebing Tinggi menghadiri Kegiatan sosialisasi dan monitoring administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik bagi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara wilayah Sumatera Utara, bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, Selasa (28/05/2024)
Kegiatan ini berdasarkan surat undangan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI nomor 827 /PAN/OT.01.2/5/2024 tanggal 2 Mei 2024 dan Surat Undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor 442/KPTA.W2-A/OT1.2/V/2024 Medan, 21 Mei 2024 terkait Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung