Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Lantik Wakil Ketua yang Baru

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 2593/DjA/KP.04.6/SK/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013, Pengadilan Agama Gunungsitoli kedatangan seorang pejabat baru Bapak Drs. Zakiruddin mutasi dari Mahkamah Syar’iyah Meureudu Kelas II yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Madya Pratama di Mahkamah Syar’iyah Meureudu Kelas II, pada hari Selasa 04 Februari 2014 beliau dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli sebagai Hakim Madya Pratama/Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Kelas II.
Acara pelantikan yang di laksanakan tepat pukul 10.00 Wib di ruang sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli berlangsung khidmat yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kementerian Agama Gunungsitoli, Pejabat dari Kantor Kementerian Agama Gunungsitoli, para Hakim, seluruh pejabat struktural dan fungsional, staf serta tenaga honorer Pengadilan Agama Gunungsitoli dan tidak terkecuali juga dengan para undangan Ibu-ibu Dharma Yukti Karini Pengadilan Agama Gunungsitoli yang di sambut baik oleh Bapak KPA Gunungsitoli.
Prosesi acara pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah secara langsung oleh Wakil Ketua yang baru Bapak Drs. Zakiruddin di hadapan KPA Gunungsitoli. Dalam sambutan dan pengarahannya, KPA Gunungsitoli menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan kepada Bapak Drs. Zakiruddin sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Agama Gunungsitoli semoga kita dapat saling bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk meningkatkan kwalitas kinerja kita terutama dalam meningkatkan pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan selamat bergabung di Pengadilan Agama Gunungsitoli mudah-mudahan dengan adanya Bapak Wakil Ketua yang baru yang sebelumnya di emban oleh Bapak Drs. Indrawisol yang di promosikan sebagai Ketua di Pengadilan Agama Sabak dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, Amin.
Akhirnya acara pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli tersebut, ditutup dengan do’a bersama yang dipandu oleh Bapak Suherman dari Kantor Kementerian Agama Gunungsitoli dan selanjutnya di iringi dengan acara ucapan selamat dan foto bersama. (LS)
Sumber : pa.gunungsitoli
Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Panyabungan

Panyabungan 6 Februari 2014
Rapat yang di mulai Pukul 08.30 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Panyabungan pada hari kamis tanggal 6 Februari 2014 di buka oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Panyabungan dengan membaca Bismillahirrohmanirrohim, yang kemudian mempersilahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH untuk memimpin rapat.
Pada kesempatan kali ini ketua membahas beberapa hal yang mana di antaranya berkaitan dengan rencanan pembangunan gedung kantor pengadilan agama panyabungan yang baru. Ketua juga menjelaskan menunggu terealisasinya pembangunan gedung baru pengadilan agama panyabungan itu, tidak ada salahnya jika memanfaatkan lahannya untuk bercocok tanam. Seperti kacang, jagung, cabe , tomat, dan yang lainnya. Karena selain memanfaatkan lahan tersebut menguntungkan bisa juga nanti menjadi pemupuk rasa kerjasama dan gotong royong di antara pegawai pengadilan agama panyabungan. Sesuai rencana akan di adakan gotong royong membersihkan lahan tersebut sehabis melakukan olah raga rutin yang di laksanakan hari jum’at besok .” Juga nanti jika tanaman kita sudah panen kita undang KPTA medan untuk memanen bersama” kata pak Ketua.

Kemudian ketua juga membahas mengenai Sidang Keliling Terpadu bersam Dinas Kependudukan dan Kementerian Agama yang Insyaalloh dilaksanakan awal bulan maret yang akan datang .Pengadilan Agama Panyabungan juga memiliki anggaran di DIPA untuk sidang prodeo sekitar 20 perkara . Perkara Prodeo sudah di atur dengan Peraturan Mahkamah Agung yang terbaru No.1 tahun 2014. “Saya mohon supaya seluruh Pegawai terutama Hakim agar membaca Perma ini sebab pelaksanaannya berbeda dengan yang ada selama ini. Dalam Perma ini cukup Ketua Pengadilan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/ Sekretaris dan Ketua mengeluarkan Surat Penetapan layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila Permohonan di kabulkan”. Ungkap Ketua.
Di samping itu Ketua juga mengharapkan agar Aplikasi SIADPA PLUS tetap dijalankan dengan baik, semua perkara yang putus untuk tahun 2014 agar di masukan ke Direktori Putusan”, Ucap Ketua.
Terakhir ketua menghimbau kepada seluruh pegawai tetap dan yang tidak tetap pada pengadilan agama panyabungan untuk selalu meningkatkan disiplin. Acara rapat berakhir di tutup oleh Panitera/Sekretaris dengan ucapan Alhamdulillah oleh seluruh peserta rapat.
sumber: www.pa-panyabungan.net
Pengadilan Agama Tarutung Bahas Persoalan SIADPA dan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2014

Seiring dengan minimnya perkara yang diterima oleh P.A. Tarutung setiap tahunnya, maka tentu praktek dalam berbagai hal yang berkaitan dengan keperkaraan dengan sendirinya terpengaruh misalnya dalam hal penerapan SIADPA. Untuk mensiasati keadaan tersebut, tentu pengulangan secara teoritis merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari.
Selasa, tanggal 4 Februari 2014 dalam acara Tuesday meeting, P.A. Tarutung kembali membahas SIADPA dengan tujuan untuk mengingat kembali hal-hal yang berkaitan dengannya sekaligus memecahkan persoalan-persoalan yang dialami oleh para petugas selama ini. Bertindak sebagai nara sumber yaitu Bapak Idrus, SHI (Kaur Kepegawaian) dengan moderator Ibu Fitri L. Tobing. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai P.A. Tarutung, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, para hakim, Pansek, Wasek, pejabat struktural dan fungsional serta para tenaga honorer.
Setelah selesai acara pembahasan materi tentang SIADPA, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan nara sumber Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH (Ketua P.A. Tarutung).
Dalam penjelasannya Pak Ketua menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2014 ini sebagai pengganti dari SEMA No. 10 Tahun 2010. Banyak hal yang berbeda antara kedua peraturan ini, diantaranya mengenai proses penentuan diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo. Dalam PERMA ini ditetapkan tidak lagi melalui proses persidangan insidentil oleh majelis hakim, tetapi hanya melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Panitera dan Ketua Pengadilan (Agama) (Pasal 9 ayat 4 dan 5). Hal lain yang cukup menonjol dari kedua peraturan ini adalah mengenai sisa anggaran, dalam PERMA ini dinyatakan bahwa sisa anggaran satu perkara (prodeo) dapat digunakan untuk layanan pembebasan biaya perkara lainnya (Pasal 13 ayat (4)). Dua hal ini tentu sangat berbeda dengan aturan yang terdapat dalam SEMA No. 10 Taahun 2010 yang menyatakan bahwa penentuan diterima tidaknya berperkara secara prodeo harus melalui sidang insidentil, sementara mengenai sisa biaya harus dikembalikan ke Kas Negara dan tidak bisa digunakan untuk perkara yang lainnya.
Oleh karena terbatasnya waktu, maka Pak Ketua menyampaikan bahwa agar semua aparat yang berkaitan dengan penanganan perkara supaya lebih mendalami lagi aturan-aturan yang dimuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 tersebut, dengan harapan pada saatnya nanti ketika menghadapi perkara prodeo yang biayanya ditampung dalam DIPA tidak mengalami kendala lagi. Sembari mengingatkan bahwa pada tahun anggaran 2014 ini Pengadilan Agama Tarutung mendapat anggaran prodeo sebesar Rp 3.010.000,- (tiga juta sepuluh ribu rupiah), oleh karena itu Pak Ketua berharap semoga anggaran ini dapat terserap semaksimal mungkin.
Acara yang dimulai pada pukul 9.00 WIB, akhirnya ditutup tepat pada pukul 10.30 WIB, Ibu Fitri L. Tobing sebagai pembawa acara akhirnya mengajak semua peserta melafadzkan hamdalah, Alhamdulillahi robbil ‘alamin dengan harapan semoga acara ini bermanfaat dan mendapat ridho dan berkah dari Allah swt. Aamin.
sumber: www.pa-tarutung.net (05/02/2014)
Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2014 di PA Tanjungbalai

Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tertanggal 9 Januari 2014 dan telah diundangkan tanggal 16 Januari 2014 adalah pedoman baru tentang pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Oleh karena banyak hal-hal baru yang diatur Perma tersebut, maka Selasa (5/2) kemaren bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tanjungbalai diadakan sosialisasi tentang pedoman baru untuk melayani masyarakat tidak mampu. Sosialisasi ini difokuskan tentang pedoman untuk berperkara secara prodeo. Sosialisasi ini dipimpin Ketua PA Tanjungbalai Drs. Jakfar, SH,MH didamping Wakil Ketua Drs. M. Ihsan, MH serta Panitera/Sekretaris Salim Umar Capah, S.Ag. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai PA Tanjungbalai.
Ketua PA Tanjungbalai Drs. Jakfar, SH,M.H menyampaikan ada perbedaan prinsip tentang layanan berperkara secara prodeo yang selama ini dilaksanakan. Hal baru itu sebagaimana tercantum dalam Pasal (9) PERMA Nomor 1 Tahun 2014 bahwa untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo bukan lagi di tangan Majelis Hakim tetapi oleh Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan Panitera/Sekretaris yang melakukan pemeriksaan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. “Dengan pedoman baru yang diatur PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ini diharapkan semua unsur terkait di kepaniteraan dan kesekretariatan PA Tanjungbalai mempedomani Perma dimaksud”. Demikian instruksi Ketua PA Tanjungbalai.
Panitera/Sekretaris PA Tanjungbalai Salim Umar Capah, S.Ag juga menyampaikan bahwa oleh karena sebelum Perma ini diundangkan PA Tanjungbalai telah menerima permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan yang telah diterima itu tetap diproses seperti aturan semula dimana penentuan boleh tidaknya para pihak berperkara secara prodeo tetap di putuskan Majelis Hakim dalam Sidang Insidentil. Adapun permohonan berperkara secara prodeo yang masuk setelah PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ini diundangkan, maka prosedur penentuan boleh tidaknya para pihak berperkara secara prodeo sudah merujuk kepada aturan Perma ini.
Acara Sosialisasi ini berakhir sekitar pukul 16.30 WIB seiring berakhirnya jam kantor PA Tanjungbalai.(Ysf)
sumber: www.pa-tanjungbalai.net (05/02/2014)
Pembentukan Panita Acara Pembukaan Sidang Keliling Tahun 2014 PA Tanjungbalai

Tanjungbalai (5/2)
Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Tanjungbalai dengan dipimpin Ketua PA Tanjungbalai Drs. Jakfar, SH, M.H, Selasa (4/2) kemaren telah dibentuk Panitia Acara Pembukaan Sidang Keliling Tahun 2014. Hasil rapat memutuskan Ketua Panitia acara tersebut adalah Salim Umar Capah, S.Ag (Panitera/Sekretaris), Sekretaris Dra. Maisyarah (Wapan) dan Dahlia, SH sebagai bendahara. Selain itu telah ditunjuk juga seksi-seksi yang akan menyiapkan acara ini seperti Seksi Perlengkapan yang dikoordinir oleh Selamat, SH, Seksi Tamu yang dikomandoi oleh Abu Hasan Asy’ari, S.Ag dan Seksi Acara disiapkan oleh Solahuddin Sibagabariang, S.Ag.
Acara Pembukaan Sidang Keliling tahun 2014 ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tertanggal 9 Januari 2014. Sidang keliling atau Sidang di Luar Gedung Pengadilan untuk Tahun 2014 di PA Tanjungbalai direncanakan pelaksanaannya di Kecamatan Bagan Asahan Kabupaten Asahan. Kecamatan Bagan Asahan termasuk wilayah sulit dalam Yurisdiksi PA Tanjungbalai. Penduduk Kecamatan Bagan Asahan termasuk penduduk yang banyak berperkara di PA Tanjungbalai terutama perkara Itsbat Nikah disebabkan keterbatasan masyarakat tersebut dari segi ekonomi dan akses pelayanan publik lainnya.
Ketua PA Tanjungbalai Drs. Jakfar, SH, MH dalam arahannya menyampaikan bahwa Acara Pembukaan Sidang Keliling ini akan menghadirkan unsur-unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Bagan Asahan termasuk Kepala KUA setempat dan Kepala Desa serta Kepala Dusun se wilayah Bagan Asahan. “Kita berharap agar undangan yang hadir dapat sebagai corong bagi masyarakat dalam memberitahukan kepada masyarakat Bagan Asahan bahwa untuk berperkara ke PA Tanjungbalai tidak perlu jauh-jauh datang bersidang ke Gedung Kantor PA Tanjungbalai karena adanya Sidang Keliling ini”. Demikian Ketua menyampaikan.
Ketua Panitia Pembukaan Sidang Keliling yang ditunjuk Salim Umar Capah, S.Ag juga menyampaikan bahwa Acara Pembukaan Sidang Keliling PA Tanjungbalai tahun ini direncanakan terlaksana pada pertengahan Februari 2014 dan pelaksanaan Sidang Keliling itu sendiri diperkirakan sudah dimulai akhir Februari 2014 ini. “Semoga Program Sidang Keliling ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Yurisdiksi PA Tanjungbalai ini terutama masyarakat Bagan Asahan”. Demikian Salim Umar Capah menutup pertemuan ini.
PA Tanjungbalai tahun ini mendapatkan alokasi 200 perkara untuk diselesaikan secara prodeo (Cuma-Cuma), dan direncanakan sebagian diperuntukkan bagi masyarakat yang berperkara melalui Sidang Keliling di Bagan Asahan ini.
sumber: www.pa-tanjungbalai.net (05/02/2014)