(15/06/2022) - Tim Keuangan Pengadilan Agama Sibuhuan, Ilham Syukri, A.Md (Kasubbag Umum dan Keuangan/PPK), Ali Nasri Harahap, A.Md (Bendahara), dan Isro Junda Samosir, S.Pd (Operator) mengunjungi KPPN Padangsidimpuan dalam rangka Konsultasi mengenai penginputan capaian output pada aplikasi SAKTI serta migrasi saldo awal.

Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.
Salah satu sarana perdamaian atau kesepakatan adalah mediasi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Selengkapnya: PA. Sbh - PA Sibuhuan Laksanakan Mediasi : Anak Prioritas


