Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Syukuran Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1435H

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1435H, Pengadilan Tinggi Agama Medan mengadakan syukuran yag diisi dengan tausiyah dan silaturahim. Acara dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2014 atau 28 Sya’ban 1435H pukul 09.00 WIB di Aula PTA Medan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Perwakilan MUI Medan, Keluarga Besar dan Pengurus Wilayah PII (Pelajar Islam Indonesia) Sumut, Pimpinan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) Sumut, Majelis Ta'lim di lingkungan Helvetia Medan dan para undangan lainnya.
Acara juga diramaikan oleh seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta pegawai dan pegawai honor PTA Medan.
Cendekiawan Muslim, Dr. H. M. Jamil, MA selaku Ketua MUI Kota Binjai, dalam tausiyahnya mengajak jamaah untuk menggiatkan tadarus Al-Quran sebagai salah satu amal yang sangat tinggi nilainya di bulan Ramadhan. Tausiyah diisi pula oleh Drs. H. Baharuddin Ahmad, SH, MH.
Dalam kesempatan acara menyambut bulan Ramadhan tersebut, Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM, menyampaikan harapan agar Pengadilan Agama di Sumut tidak inclusive, tapi harus mampu menjalin kerjasama / silaturahim dengan kalangan umara, ulama dan masyarakat. Konsistensi PA tidak ada artinya tanpa dukungan umat.
Acara berlangsung khidmat. Semoga mendapatkan manfaat dan berkah dari Allah SWT. Aamiin. (sms)


Milad ke-2 Museum Keadilan di PA Binjai Dihadiri AIPJ, Ketua PTA Medan, Walikota Binjai dan Ketua MUI Kota Binjai
Foto Dok. PA Binjai
Pada Rabu, 18 Juni 2014, PTA Medan bersama PA Binjai memperingati Milad ke-2 Museum Rumah Keadilan di Aula PA Binjai.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PTA Medan memberikan penghargaan kepada Ms Cate Sumner (Lead Adviser AIPJ), Drs. H. Wahyu Widiana, MA (Senior Adviser AIPJ), H. Muhammad Idaham, SH, M.Si (Walikota Binjai), dan DR. H. M. Jamil, MA (Ketua MUI Kota Binjai), atas jasa dan perhatian serta dukungan mereka dalam peningkatan pelayanan terpadu pengadilan agama di sumuatera utara.
Walikota Binjai dalam sambutannya mengharapkan agar museum keadilan dijaga dengan baik dan terus dikembangkan. Pak Wahyu Widiana dan Ms Cate Sumner juga menyampaikan harapan yg sama, dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh KPTA Medan.
Upacara milad tersebut juga dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa se Kota Binjai. (sms)
Mahkamah Agung Meraih Kembali WTP

Jakarta-Humas, hari ini Jumat tanggal 20 Juni 2014 tepat pukul 9.30 Wib di Gedung Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK),Mahkamah Agung kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal ini berhasil diwujudkan berkat kerja keras dan kerja sama seluruh pihak di jajaran Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKKL (Laporan Keuangan Kementrian dan Lembaga) tahun 2013 diberikan langsung oleh Wakil Ketua BPK bapak Hasan Bisri yang diberikan kepada 26 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 9 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini disclaimer.
Dalam sambutannya pun beliau mengatakan "Pemeriksaan ini seperti general check up, menyeluruh tapi tidak mendalam namun tetap terdeteksi apakah ada hal-hal yang tidak sesuai atau melenceng". Acara ini berlangsung kurang lebih 2 Jam yang dihadiri oleh Wakil BPK, para Menteri kabinet jilid II, dan para pejabat dari Kementerian dan Lembaga.
Ini merupakan hal yang dapat dibanggakan oleh seluruh jajaran Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya, namun seperti kata pepatah "Mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkan". Oleh karena itu dengan adanya penghargaan ini sudah seharusnya dapat lebih memacu semangat Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangannya di tahun-tahun kedepan. (Rd/Humas)
sumber: www.mahkamahagung.go.id
AIPJ dan PTA Medan Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait di Sumut

Tim AIPJ (Australia – Indonesia Partnership of Justice) yaitu Wahyu Widiana (Senior Adviser AIPJ) dan Cate Sumner (Lead Adviser AIPJ) dalam kesempatannya datang ke Sumatera Utara dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu, mengadakan pertemuan dengan lembaga terkait seperti Bappeda Sumut, Kesbangpol Linmas Sumut, Kemenag Sumut, MUI Sumut, Dukcapil Kota Medan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sumut dan Pengadilan Tinggi Medan serta Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Pertemuan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2014 di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Materi yang dibahas dalam pertemuan adalah berkaitan dengan pelaksanaan program AIPJ di sumut dalam upaya pelayanan identitas hukum bagi masyarakat di sumatera utara.
Menurut data hasil penelitian masih banyak warga Sumut yang belum memiliki identitas kependudukan seperti misalnya pasangan suami-istri yg sudah menikah tidak memiliki buku nikah, dan anak-anak masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran.
Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM, menyampaikan bahwa beberapa Pengadilan Agama di Sumut telah siap melaksanakan pelayanan terpadu istbat nikah secara Cuma-cuma. seperti PA Tanjungbalai, PA Kisaran, PA Rantauprapat, PA Panyabungan dan PA Stabat. (sms)
Panitera MA Keluarkan Juklak SEMA 1 Tahun 2014
JAKARTA | (05/06) - Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Sema yang merupakan perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 ini mulai berlaku bagi pengajuan kasasi/PK mulai 1 Maret 2014. Untuk terwujudnya keseragaman dalam mengimplementasikan SEMA 1 Tahun 2014, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Bahwa dalam rangka memberi petunjuk dalam melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali”, demikian bunyi konsideran Keputusan Panitera MA yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2014 tersebut.
Sebagai sebuah Juklak, SK Panitera ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEMA 1 Tahun 2014. Keduanya berfungsi sebagai petunjuk atau acuan bagi pengadilan dalam mengelola dan mengirimkan dokumen elektronik perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.
Komposisi dari Juklak Panitera ini terdiri dari 8 (delapan) bagian, yaitu: pendahuluan, definisi dan pengertian, dokumen elektronik permohonan kasasi/peninjauan kembali, pengelolaan dokumen elektronik pada pengadilan, pengelolaan dokumen elektronik pada Mahkamah Agung, pusat data dan informasi perkara, lain-lain dan penutup. Selengkapnya klik di sini. [an]
sumber: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (05/06/2014)