Akurasi Data dalam Rangka Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan MA RI TA. 2011


Gambar 1 Waka PTA Medan berdampingan dengan Wasek PTA Medan

 

Medan, 18-20 Januari 2012 | www.pta-medan.go.id

Pada Rabu, 18 januari 2012 pukul 16.00 dimulainya acara kegiatan Akurasi Data SAKPA dan SIMAK-BMN yang berlangsung di Hotel Inna Dharma Deli Medan dimana para peserta kegiatan dihadiri oleh operator SAKPA dan SIMAK-BMN dari seluruh satker yang berjumlah 44 satker di lingkungan korwil Sumatera Utara dibawah instansi Mahkamah Agung RI.

Ketua panitia penyelenggara, Bapak Darsono, S.H., menyampaikan laporannya bahwa hasil laporan keuangan dan SIMAK-BMN sebelumnya agar lebih diperbaiki dalam pembuatan laporan kegiatan pada hari ini, baik dalam hal keakuratannya dan ketepatannya. Kemudian dalam pengrahannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Syahron Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bimbingan dan arahannya agar para peserta kegiatan serius membuat laporan dengan penuh ketelitian dan kesungguhan agar mendapat nilai WTP yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Beliau juga menyampaikan agar pimpinan harus mendukung, saling bantu-membantu, memberikan fasilitas yang baik, dan memiliki rencana kerja dengan sasaran yang tepat. Untuk setiap satker haruslah memiliki petugas khusus sebagai operator SAKPA dan operator SIMAK-BMN agar bekerja dengan fokus.

 


Gambar 2-3 Narasumber Penyesuaian Data Sakpa dan SIMAK-BMN

 

Tanggal 19/01/2012, peserta mengikuti kegiatan penyesuaian data yang dibimbing oleh narasumber dari Kementrian Keuangan, Bidang Aklap Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, yaitu Yusmar Gea sebagai Pelaksana Seksi Bimtek & PSAP, dan Bapak Dharma Seriaty Saragih sebagai Seksi Pengolahan Data Akuntansi.

Selanjutnya peserta mengikuti kegiatan penyesuaian data yang dibimbing oleh narasumber Bapak Manahan Husor Panaili dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bapak M. Sam Umar W, staf Bagian IKN Biro Perlengkapan MA RI. Kegiatan ini disertai dengan tanya jawab interaktif langsung oleh peserta operator SAKPA dan SIMAK-BMN dengan narasumber.

 

Gambar 3-8 Suasana kegiatan sesi tanya jawab peserta dengan narasumber

Dan Jumat, 20 Januari 2012, acara penutupan dilangsungkan setelah peserta dari beberapa satker yang masih belum menyelesaikan laporannya melakukan penyesuaian data dan berkonsultasi langsung kepada narasumber. Kasubbag Akuntansi Biro Keuangan MA RI, Ibu Warsini, dalam evaluasinya menyampaikan bahwa setiap satker tingkat wilayah sudah baik, diharapkan opini MA lebih baik lagi sehingga mendapatkan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian. Beliau juga menyampaikan BPK akan melakukan pemeriksaan di beberapa satker terkait laporan keuangan, hibah langsung, dan PNBP. (zul/ty)

GERAKAN PENGHIJAUAN TANAM POHON

 

 

KPTA MEDAN


 

 

 

KPTA Medan (pakai baju batik) melakuan penanaman Pohon di halaman pembangunan Kantor Pengadilan Agama Simalungun jalan Asahan Km.4,4 Pematangsiantar.

 

 

Gerakan penghijauan dengan melakukan penanaman pohon berlangsung di halaman Gedung Kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar Jalan Brigjen Rajamin Purba Selasa siang tanggal 17 Januari 2012 . Penanaman pohon tersebut dilakuakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M. Saleh.,SH, Anggota DPRD Pematangsiantar Drs. H. Ulul Imran, Ka. Kementerian Agama Drs. H. Hasyim Hasibuan, Ketua MUI Drs. H. M. Ali Lubis, Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Nizamuddin, SH, para Hakim dan Panitera serta karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Pematangsiantar.

 

Penanaman pohon dilakukan di halaman Kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar seluas 7.147 m2 yang diperkirakan sekitar 100 pohon. Halaman kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar yang dseemikian luas, perolehan dana pengadaannya dari Mahkamah Agung RI. Oleh Pengurus Koperasi karyawan halaman paling belakang dibuat kandang ternak kambing dan pengembangan ternak untuk memperoleh pupuk demi kesuburan tanaman tersebut.

KPA Simalungun Drs.H.Basuni,SH melakukan penanaman pohon di halaman pembangunan Gedung Pengadilan Agama Simalungun

 

Setelah melakukan penanaman dan peninjauan di Pengadilan Agama Pematangsiantar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH dan rombongan melakukan penaman pohon di halaman pembangunan Gedung Pengadilan Agama Simalungun di Jalan Asahan KM. 4,4 Pematangsiantar.

Acara kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan rombongan selain melakuan penanaman pohon untuk penghijauan di Pengadilan Agama Pematangsiantar dan

Simalungun dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Ketua PTA Medan Drs. H. Soufyan M.Saleh, SH , Hakim Tinggi Dra. Hj. Hafidhah Ibrahim dan Dra. Hj. Rosmawardani, SH serta Panitera Muda Banding H. Baharuddin Ahmad, SH. (bhr)

Pembukaan Bintek Yustisial dan Sosialisasi PPH PTA Medan

Gbr.1 (ki-ka) : Waka PTA Jakarta, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Badilag, Ketua, Waka dan Pansek PTA Medan

www.pta-medan.go.id │Medan (06-03-12)

Bertempat di ruangan Garuda Convention Hall, Garuda Plaza Hotel, pukul 16.40 WIB pembukaan Pembinaan Teknis Yustisial dan Sosialisasi Pedoman Prilaku Hakim dimulai. Dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Wakil Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Zainuddin Fajari, SH. MH, acara pembukaan diawali dengan laporan dari panitia pelaksana yaitu Bapak Tukiran, SH selaku Panitera / Sekretaris PTA Medan memberikan laporan teknis kegiatan. Kegiatan bintek ini diikuti oleh 76 orang yang terdiri dari Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara dan berlangsung selama tiga hari sampai dengan tanggal 8 Maret. Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman dan pendalaman materi mengenai Hukum Acara dan Teknis Perumusan Perkara pada Pengadilan Agama serta untuk menyamakan persepsi dalam praktek hukum acara di dalam proses penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama. Sehingga hasil kegiatan Bintek ini akan dijadikan pedoman dalam rangka pembinaan para hakim di Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang akan dilakukan pada masa akan datang melalui kegiatan Bedah Berkas (examinasi).

Gbr.2 Ketua PTA Medan memberi kata sambutan

Bapak Ketua PTA Medan dalam kata sambutannya menuturkan beberapa hal, berikut kutipan pidato beliau. “ Sikap yang harus dimiliki oleh semua hakim adalah independen ( bebas dari intervensi pihak lain ) namun demikian tidak berarti hakim harus mengurung diri dan tidak peduli dengan keadaan masyarakat sekitar. Undang - undang kekuasaan kehakiman memberi penegasan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Undang-undang tersebut telah memberikan kewenangan kepada pengadilan atau hakim untuk menemukan hukum ( Rechtvinding ) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, manakala hukum yang termodifikasi belum mengaturnya. Penemuan hukum itu di maksudkan agar pencari keadilan tetap terjamin haknya untuk memproleh keadilan walaupun hukum tertulis belum mengaturnya. Kondisi sosial masyarakat sekitar tidak begitu saja dikesampingkan oleh hakim dalam mengadili perkara, karena putusan hakim yang baik haruslah memenuhi nilai-nilai keadilan, kepastian, kemasahalatan bahkan juga nilai-nilai pendidikan bagi masyarakat. “

Gbr 3. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama memberikan pengarahan sekaligus membuka Bintek.

Sebagai pembuka kegiatan Bintek , Bapak Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama sebelum mengetuk palu pertanda dibukanya acara menyampaikan beberapa hal. Dalam loka karya baru saja dilaksanakan pada tanggal 27 Februari kemarin, diangkat isu “Meningkatkan peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI”. Isu ini merupakan tema dari Rakernas tahun lalu. Peran Pengadilan Tingkat Banding berarti yang terlibat disini adalah seluruh unsur pengadilan tingkat banding yaitu Ketua, Hakim Tinggi, Bagian kesekretariatan, Bagian kepaniteraan, dll. Makna dan realisasi dari isu tsb secara teknis belum nampak ada pola dan sistem yang sama. Contohnya kewenangan dirjen dan Mahkamah Agung masih sentralisasi di MA RI, masalah keuangan dan masalah kepegawaian tenaga teknis masih sentralisasi, termasuk kegiatan Bintek yang sedang berlangsung ini. Oleh Karena itu untuk Bintek ke depannya hanya untuk wakil ketua saja, lalu seterusnya disampaikan kepada ketua dan hakim setempat di satkernya masing. Jadi bintek seperti jurusita, panitera pengganti, dan tenaga teknis peradilan lainnya diadakan oleh pengadilan tingkat banding. Para hakim tinggi pun harus mengetahui Bintek yang bersifat non teknis sehingga diharapkan nantinya berkompetensi sebagai hakim tinggi pengawas sesuai bidang yang diawasinya. Sampai saat ini belum tercapai karena kondisi seperti persepsi antar hakim tinggi antar daerah satu dengan daerah lainnya belum sama serta pedoman Bintek yang berbeda-beda antar daerah. Semoga kita bisa menyatukan persepsi sehingga tercapailah peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI.

(syafriana)

Rapat TIM Pengelola Website Pengadilan Tinggi Agama Medan
“Satu lagi Gebrakan Melek di Bidang TI”


Medan, 29/02/2012 | pta-medan.go.id
Teknologi informasi di Indonesia saat ini semakin berkembang pesat. Dan sangat merugi kita tidak belajar memanfaatkan teknologi informasi itu. Salah satu pemanfaatan teknologi di bidang media informasi adalah website. Website yang sering dingkat dengan istilah situs ini adalah sejumlah halaman web yang memiliki topik saling terkait, terkadang disertai pula dengan berkas-berkas gambar, video, atau jenis-jenis berkas lainnya. Sebuah situs web biasanya ditempatkan setidaknya pada sebuah server web yang dapat diakses melalui jaringan seperti internet, ataupun jaringan wilayah lokal (LAN) melalui alamat internet yang dikenali sebagai URL (sumber: wikipedia).

Di Indonesia masih banyak pencari keadilan yang masih awam dengan internet dan website sehingga mereka masih mencari informasi dengan datang langsung atau menghubungi via telepon. Namun pada kenyataannya website pada peradilan agama saat sekarang ini adalah sebuah kebutuhan, selain menyajikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat, juga sebagai media transparansi, baik dalam bidang peradilan, keuangan, kepegawaian, aset, dan lain sebagainya. Dengan alasan-alasan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Medan membentuk Tim Pengelola Website. Tim ini dibagi dalam beberapa personil, yaitu penanggungjawab, redaktur, editor, web admin masing-masing dalam bidang perkara, kepegawaian, keuangan, dan umum, dan web developer. Selanjutnya tim ini akan bekerja mengelola website PTA medan dengan nama situs www.pta-medan.go.id

Pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2012, Pengadilan Tinggi Agama Medan telah melaksanakan rapat Tim Pengelolaan website ini di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Drs. H. Nurmatias, S.H., selaku penanggungjawab tim, memberikan ide dan gagasannya untuk mengelola website, salah satunya dengan akan dilaksanakannya pelatihan atau kursus sehari mempelajari dasar-dasar jurnalistik kepada tim website Pengadilan Tinggi Agama Medan dan tim website Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Dengan hal ini diharapkan penyaji berita atau redaktur tidak hanya dapat memberikan informasi yang baik dan menarik, namun juga berkode etik. Ternyata dalam rapat banyak hal-hal yang harus dibenahi, baik substansi menu, penambahan menu, conten menu, sampai dengan tata cara penyajian menu yang akan dikelola oleh admin bidang yang mana saja. Hal ini bertujuan agar penyajian informasi lebih cepat dan efektif. Interaksi tanya jawab dan koordinasi pengelolaan website pun berlangsung dalam rapat.
Akhirnya apat memutuskan beberapa hal penting dalam bentuk beberapa langkah kegiatan yang segera dilaksanakan :

  • Akan dilaksanakan pelatihan singkat tentang Dasar-Dasar Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, yang akan diikuti oleh Pengelola Website PTA Medan, admin website PA se Sumatera Utara, Humas PA se Sumatera Utara dan Hakim Tinggi PTA Medan. Acara ini dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2012.
  • Mendorong peningkatan mutu pengelolaan website PTA Medan dan website PA se Sumatera Utara, dengan terus menerus memonitor dan melakukan pembinaan untuk itu.

( BUSRA, PTA Medan ).

Tuesday Meeting : Hakim Tinggi PTA Medan
Rame-Rame “Melek” TI

www.pta-medan.go.id │ Medan (28/02/12)

 

Tuesday meeting atau rapat rutin PTA Medan yang dilaksanakan setiap Selasa kali ini, terasa sedikit berbeda. Pasalnya, rapat kali ini beragendakan penyamaan persepsi tentangnya pengembangan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di samping upaya mengimplementasikan salah satu poin misi Pengadilan Tinggi Agama Medan, yaitu mewujudkan manajemen Peradilan yang modern, agenda ini juga merupakan respon positif atas keinginan memberdayakan para Hakim Tinggi melaksanakan fungsinya.

Bertempat di ruang rapat PTA Medan, pukul 09.00 WIB, rapat yang dipimpin Wakil Ketua dan Panitera / Sekretaris PTA Medan, dihadiri oleh para hakim Tinggi PTA Medan dan Panitera Pengganti mengagendakan dua hal penting. Pertama, penjelasan tentang bagaimana setiap Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti harus selalu dapat mengakses perkembangan dunia peradilan, khususnya peradilan agama, di media TI, seperti di situs website badilag.net Selanjutnya, para Hakim Tinggi dan aparat Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat berinteraksi secara vertikal maupun secara horizontal melalui media TI tersebut. Interaksi dapat dilakukan dengan memberi kontribusi pemikiran maupun merespon apa yang disampaikan dalam berita atau tulisan di media tersebut.

Agenda kedua, adalah tentang tehnik evaluasi kinerja Hakim dan Panitera Pengganti PA se Sumatera Utara melalui analisis terhadap laporan PA Se Sumatera Utara, terutama dari Laporan L1. PA1.

Dalam hal ini PTA Medan telah meluncurkan Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online. Nah, para Hakim Tinggi dapat mengakses Laporan PA Se Sumatera Utara di Lap Top atau PC nya masing-masing, selanjutnya dapat melakukan analisis terhadap kinerja Hakim dan Panitera Pengganti di daerah pembinaan dan Pengawasannya, berdasarkan data yang tersaji setiap saat melalui Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online tersebut. Adapun input data pada aplikasi tersebut dilakukan oleh operator/staf bidang hukum pada setiap PA se Sumatera Utara.

Usia memang seharusnya tidak menjadi halangan, baik bagi para Panitera Pengganti maupun para Hakim Tinggi maupun aparat Pengadilan Tinggi Agama lainnya untuk “melek” Teknologi Informasi, karena TI itu sangat bermanfaat memudahkan pekerjaan. Semoga langkah awal ini dapat terus dilanjutkan dengan semangat menggalakkan suasana keterbukaan informasi melalui teknologi untuk mendukung profesionalisme kerja.

(Drs. H. Busra, SH,MH)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg