Monitoring Sistem Informasi di PTA Medan


Gbr 1 Tim Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Sedang Memonitoring Sistem Informasi PTA Medan

 

Medan, 10 Nopember 2011 | pta-medan.go.id
Pada hari Kamis, 10 Nopember 2011 Tim Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI berkunjung untuk memonitoring sistem informasi di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

 

 

 

Tim ini mulai memonitoring server PTA Medan yang berjumlah 3 Server dengan fungsi nya masing-masing adalah Server Web, Server Basis Data dan Server Aplikasi SIADPTA. Untuk Server Web digunakan untuk menyimpan Aplikasi Laporan Terpadu Perkara Online. Aplikasi ini adalah aplikasi keperkaraan yang telah digunakan oleh Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Untuk aplikasi SIADPTA sudah disharing ke semua computer clent. Dan server database berfungsi untuk menyimpan seluruh data yang diperlukan.


(kiri - kanan)
Gbr 2 Aplikasi SIADPTA yang sudah disharing dan digunakan, Gbr 3 Putusan yang sudah diupload di direktori putusan MA, Gbr 4 Aplikasi Simpeg, Gbr 5 Aplikasi RKA-KL

 

 

 

Kemudian Tim Biro Hukum dan Humas memeriksa publikasi putusan. Putusan perkara dari PTA Medan ini sudah dipublikasikan, baik di website PTA Medan maupun di Direktori Putusan Mahkamah Agung.

 

Aplikasi kepegawaian PTA Medan menggunakan aplikasi SIMPEG Online dan SIMPEG Beta. SIMPEG Online adalah aplikasi kepegawaian berbasis online, aplikasi ini telah digunakan oleh seluruh Peradilan Agama di Indonesia.

 

Sistem Adminsitrasi Keuangan dan Perencanaan Anggaran diantaranya adalah menggunakan aplikasi GPP, SPM, SAKPA, SAPPAW , PP39KL dan RKA-KL. Untuk sistem administrasi asset menggunakan SIMAK-BMN. (zul/ty)


Gbr 6 Foto Bersama Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dengan Bapak KPTA Medan (3 dari kiri), Bapak Wasek PTA Medan (kiri), dan Hakim Tinggi PTA Medan (1 dan 3 dari kanan)

 

 

 

Ketua PA Lubuk Pakam : Pegawai Hindari Sifat Munafiq

Ketua PA L. Pakam (tengah) sedang memberikan ceramah

 

Lubuk Pakam (PTA Medan.go.id)

"Setiap pegawai dituntut untuk bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagaimana isi sumpah ketika akan diangkat menjadi pegawai maupun ketika akan menduduki sesuatu jabatan. Hal itu supaya tidak digelari sebagai orang yang munafiq". Demikian sebagian isi ceramah Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Abdul Hamid Pulungan, SH.,MH, dalam acara pembinaan mental (bintal) yang disampaikannya pada hari Senin tanggal 5 Juli 2010 bertempat di Musholla Al Ishlah PA Lubuk Pakam.

Ketua PA L. Pakam, lebih lanjut mengungkapkan, dengan mengutip sabda Rasulullah Saw bahwa : Tanda-tanda orang itu termasuk munafiq ada tiga, yaitu : 1. Jika orang tersebut diberi amanah (kepercayaan/jabatan) berkhianat, 2. Jika berjanji diinkari, 3. Jika ia bercerita berdusta. Dengan berbekal dan berpegang ajaran Rasulullah Saw, diharapkan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat maupun pegawai dapat dilaksanakan dengan baik dan ikhlas sehingga selain secara institusi akan memperoleh kebaikan dunia dalam melayani masyarakat, juga akan mendapatkan redho dan pahala dari Allah Swt untuk keselamatan akhirat.



Sebagian pegawai yang sedang mengikuti ceramah

Acara pembinaan mental dihadiri oleh Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris PA Lubuk Pakam serta seluruh hakim da pegawai PA Lubuk Pakam. Acara pembinaan mental merupakan kegiatan dua mingguan yang diadakann oleh pengurus badan takmir musholla di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sebagai upaya memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai.

Pada hari ini Rabu tanggal 30 Juni 2010 bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1431 H. Pengadilan Agama Binjai melaksanakan acara peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Gedung baru Pengadilan Agama Binjai.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Sofyan M. Saleh,SH, MH didampingi Kasubag Umum Pengadilan Tinggi Agama Medan Saudara Zulfikar Arif Purba, SH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat

Drs. Syaifuddin SH, MHum, Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim dan Pejabat Struktural/Fungsional, seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Agama Binjai, juga dihadiri oleh Konsultan Perencana Sapto Wiyono SE, Kontraktor Pelaksana Iswar Rangkuti, dari pihak TARUKIM Propinsi Anton Nainggolan serta Pengawas Proyek tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Binjai Hj. Enita, R, SH menyampaikan, bahwa Pengadilan Agama Binjai baru sekitar 6 buan 15 hari menempati bekas Gedung Pengadilan Negeri Binjai yang berlokasi di Jalan. Sultan Hasanuddin No.24 Binjai. Sebelumnya Pengadilan Agama Binjai berkantor di Jalan Palembang No. 24 Binjai.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No. 471/S-Kep/BUA-PL/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Lama Pengadilan Negeri Binjai ini dialihfungsikan menjadi Tanah dan Bangunan Kantor Pengadilan Agama Binjai. Pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2008 Gedung Lama Pengadilan Negeri Binjai secara resmi diserahkan kepada Pengadilan Agama Binjai.Dan pada tanggal 15 Desember 2009 Pengadilan Agama Binjai secara resmi menempati Gedung ini. Namun gedung yang ada ruangannya sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh Hakim dan Pegawai serta Honorer Pengadilan Agama Binjai. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Binjai mengusulkan ke Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung agar kantor Pengadilan Agama Binjai diperluas dengan membangun Gedung Baru disamping Gedung yang sudah ada karena lokasinya sangat memungkinkan. Alhamdulillah Tahun Anggaran 2010 ini usulan tersebut dikabulkan, Mahkamah Agung telah mengalokasikan dana APBN melalui DIPA Pengadilan Agama Binjai untuk membangun Gedung Baru.

Setelah melalui proses pelelangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Agama Binjai menetapkan pemenang lelang yaitu PT. PEMUDA BARU untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.627.081.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh satu ribu rupiah) .

Gedung dibangun 2 tingkat, lantai pertama digunakan untuk ruang kerja Kepaniteraan, Kesekretariatan, Ruang Operator dan Arsip Umum lantai dua, dipergunakan untuk Ruang Ketua, Wakil, Hakim, Pansek, dan Ruan Rapat/Aula. Sedang Gedung Lama (yang dibangun zaman pra kemerdekaan merupakan cagar budaya) dipergunakan sebagai ruang sidang utama, ruang sidang I dan II ruang mediasi, perpustakaan dan arsip perkara.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam sambutannya mengatakan bahwa Gedung Pengadilan Agama Binjai yang akan dibangun ini adalah untuk masyarakat karena dananya berasal dari rakyat. Dengan dibangunnya Gedung Baru ini maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan makin optimal.

Setelah sambutan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama berkenan meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Gedung Pengadilan Agama Binjai secara resmi. Kemudian diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat serta mewakili Hakim dan Pegawai adalah saudara Zuhri SH, MH.

Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan MH, dengan harapan pembangunan ini berjalan aman, lancar terhindar dari berbagai macam kendala, gangguan maupun hambatan. Mari kita awasi bersama demi kebaikan bersama. Setelah acara peletakan batu pertama selesai acara dilanjutkan dengan bimbingan dan ramah tamah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yang baru pertama kali berkunjung ke Pengadilan Agama Binjai, acara dilaksanakan di aula/sidang Pengadilan Agama Binjai.

BIMBINGAN TEKNIS SIMAK-BMN DAN SAK PADA SELURUH SATKER KORWIL

PROPINSI SUMATERA UTARA

 

Medan - Rabu (23/06/10) Pukul 20.00 WIB, bertempat di Hotel Inna Dharma Deli, Kegiatan Bimbingan Teknis SIMAK-BMN dan SAK yang akan dilaksanakan dari tanggal 23-25 Juni 2010 ini dibuka oleh protokol dengan tema “ Kita Tingkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan Dan Laporan BMN Untuk Keluar Dari Opini Disclaimer Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian Pada Seluruh Satker Korwil Propinsi Sumatera Utara”.

Acara ini di hadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Perlengkapan MA RI, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI, dan Kepala Biro Keuangan MA RI dari Jakarta. Serta dari Medan adalah Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Tinggi-I Medan.

Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan laporan tentang kegiatan bimbingan teknis SIMAK-BMN dan SAK yang diikuti 43 Satker terdiri dari 4 lingkungan peradilan seluruh Sumatera Utara. Dalam laporannya Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN yang mana adanya temuan Disclaimer dari Biro Keuangan MA RI dan BPK RI atas laporan SIMAK-BMN dan SAK dari beberapa Satker Propinsi Sumatera Utara.

Sekretaris MA RI Bapak Drs.H. M. Rum Nessa, SH.MH. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada Biro Perlengkapan MA RI atas terlaksananya kegiatan Bimbingan Teknis SIMAK-BMN dan SAKPA, beliau menyampaikan karena adanya temuan Disclaimer berdasarkan hasil audit BPK terhadap Satker Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI beserta jajaran dibawahnya berharap besar kiranya tenaga operator pada tiap- tiap satker benar- benar menertibkan datanya sebelum pelaporan semester I pada tingkat eleseon I maka kegiatan ini sangat mensinerjikan peran Operator terhadap rekonsiliasi data yang benar- benar baik.

 

Dalam sambutannya Waka PTA Medan, H. Syahron Nasution menyampaikan rasa gembiranya karena tugas BP4 sangat menunjang tugas-tugas kedinasan PTA Medan, apalagi dengan adanya Perma No.1/2008 tentang adanya mediasi yang merupakan “ Fardu ‘ain “ dalam setiap perkara Perkawinan. Seiring dengan kewajiban melakukan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, peradilan agama menggandeng BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) untuk menyediakan juru damai. Upaya mengintegrasikan pendekatan litigasi dan non-litigasi itu kini mulai dikonkritkan.

Dalam sambutan dan perkenalannya Ketua BP4 Propinsi Sumut menyampaikan kiranya Ketua PTA Medan dapat memberikan petunjuk untuk pelaksanaan tugas BP4 sebagai mitra Kementrian Agama dan juga Pengadilan Agama, sekaligus menyampaikan bahwa tugas dan fungsi BP4 pada intinya membantu pemerintah dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah.

Dalam sambutannya Ketua PTA Medan, H. Soufyan M. Saleh, menyampaikan selamat datang dan salam perkenalan. Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa beberapa saat yang lalu BP4 pusat mengadakan tha’aruf ke PTA Jakarta yang intinya memperkenalkan pengurus dan mediator bersertifikat (sumber badilag.net). BP4 sudah tidak asing lagi karena tugas dan fungsi BP4 adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Lanjut Ketua PTA, “sebenarnya dari data penduduk yang ada dengan keadaan perkara yang diterima di Pengadilan Agama tidaklah sebanding dengan jumlah penduduk muslim yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Oleh karenanya masih banyak masyarakat yang masih menyelesaikan perkaranya di luar lembaga peradilan. Karenanya diadakanlah study banding ke Australia, Jepang, berkaitan dengan masalah Mediasi ini , karena di Negara tersebut banyak mediasi yang berhasil dilakukan”.

“Kita di Indonesia belum serius dalam menangani masalah mediasi. Setelah dikeluarkannya Perma No.1/2008 yang mewajibkan mediasi, barulah kita mewajibkan untuk melakukan upaya damai di setiap perkara perceraian.” Tegas Soufya M. Saleh.

Lanjut Soufyan M. Saleh, “dari data perkara yang berhasil di mediasi pada tahun 2009 hanya 4 perkara yang berhasil dimediasi dan pada tahun 2010 hanya 8 perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Se Sumatera Utara. Ada kalanya faktor mengapa mediator tidak berhasil mungkin disebabkan oleh kultur masyarakat kita ke Pengadilan jika upaya perdamaian atau musyawarah sudah mengalami jalan buntu sehingga mediasi sudah tidak mungkin dilakukan di Pengadilan. Atau mungkin perlu diadakannya kursus calon pengantin sehingga setiap orang yang akan menikah diharapkan dapat memahami rumah tangga. Pemerintah belum melaksanakannya mungkin disebabkan pemerintah khawatir memberatkan masyarakat.” (shomimil fuadi)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg