Pengadilan Tinggi Agama Medan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama se wilayah Sumatera Utara. Rakor ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan. Peserta Rakor adalah seluruh Hakim Tinggi PTA Medan, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Rakor ini menjadi special karena dihadiri oleh Dirjen Badilag, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dirjend Badilag, yaitu Bp. Tukiran, S.H. M.M., Acara rakor dipandu oleh Moderator, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., (Hakim Tinggi PTA Medan).
Rakor dibuka oleh Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, tepat pukul 9.00 WIB. Dalam sambutannya Ketua menyampaikan, bahwa rakor ini sudah lama direncanakan, namun baru hari ini dapat dilaksanakan. Dalam rakor ini akan disampaikan tentang Reformasi Birokrasi, Sosialisasi Perma terbaru yaitu Perma No.7. 8 dan 9 Tahun 2016, serta KMA No. 108/KMA/SK/2016. tentang Tata Kelola Mediasi. Rakor ini juga akan mengevaluasi kinerja satuan kerja di daerah. Ketua menyampaikan terima kasih kepada Bapak Dirjen yang telah berkenan hadir dan memberikan pembinaan pada acara rakor PTA dan PA se Sumatera Utara. dengan mengucap Bismillah, rakor PTA dan PA se Sumatera Utara secara resmi di buka oleh Ketua PTA.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh Dirjen Badilag, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dirjen Badilag, Bapak Tukiran, S.H., M.M. menyampaikan tentang Reformasi Birokrasi. RB harus berjalan. Peran aktif dari satker menjadi penantu keberhasilan RB, ujarnya. Dasar Hukum RB adalah Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Evaluasi PMPRB. Ada 8 area Perubahan yaitu ;
1. Manajemen Peradilan
2. Penataan Peraturan Perundang-undangan;
3. Penataan dan Penguatan Organisasi;
4. Penataan Tatalaksana
5. Penataan Sistem Manajemen SDM;
6. Penguatan Akuntabilitas;
7. Penguatan Pengawasan;
8. Peningkatan Kualitaas Pelayanan Publik;
Lebih lanjut, Sekretaris Badilag menyampaikan langkah-langkah Reformasi Birokrasi sebagai berikut :
1. Mendapatkan komitmen pimpinan yang kuat;
2. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
3. Membentuk tim reformasi birokrasi;
4. Menetapkan road map dan rencana kerja ( 8 area perubahan);
5. Menerapkan manajemen berbasis kinerja;
6. Menginformasikan upaya dan hasil secara berkala termasuk quick wins;
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (PMPRB);
8. Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;

Pak Sekretaris berharap agar semua satker di wilayah Sumatera Utara menjalankan reformasi birokrasi ini, bagi PA yang belum memahami tentang RB ini dapat belajar pada PA Stabat yang telah menjadi sampel berjalannya reformasi birokrasi di wilayah Sumatera Utara;
Setelah coffe break, acara rakor dilanjutkan dengan Sosialisasi Perma No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016 serta KMA No. 108/KMA/SK/2016 tentang Tata Kelola Mediasi yang disampaikan oleh Ketua PTA Medan. Setelah makan istirahat, sholat dan makan siang acara rakor dilanjutkan dengan pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Medan yang menyampaikan tentang Pengawasan, dan laporan tindak lanjut pengawasan juga tentang evaluasi kinerja Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Utara. Setelah sosialisasi dan evaluasi kinerja, kepada peserta diberikan waktu untuk tanya jawab, namun sesi tanya jawab hanya diberikan kepada 5 peserta saja karena keterbatasan waktu. Setelah tanya jawab selesai acara rakor ditutup tepat pukul 15.45 WIB oleh Ketua PTA Medan. (Amr)

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melakukan pemutakhiran data kepegawaian di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, Kamis (04/08/2016), berlangsung di ruang rapat PTA Medan. Pemutakhiran data tersebut dilakukan oleh Tim dari Badilag yaitu : Gutomo Sujanadi, S.H., Arifin, S.H. dan Fadli Setianto, S.T.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Medan, H. Zulfkar Arif Rahman Purba, S.H., M.M., didampingi Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi, Muhammad Nasri, S.H., M.M.
Dalam laporannya kepada Tim, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh para Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana dan operator Aplikasi Backup Sikep (ABS-MARI) Pengadilan Agama se Sumatera Utara Wilayah I, dan hasil pemutakhiran data nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh satker Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.

Salah seorang Tim, Gutomo Sujanadi, S.H. mengatakan Pemutakhiran data kepegawaian ini sekaligus sosialisasi redesign Aplikasi Backup Sikep (ABS-MARI), dimaksudkan untuk memperoleh data dan dokumen elektronik yang valid, sehingga pelayanan terhadap tenaga teknis Peradilan Agama tidak mengalami hambatan. “Untuk kelancaran proses pemutakhiran data, agar kiranya para pengelola dan operator kepegawaian melengkapi data dan dokumen elektronik pegawai secara benar dan valid pada Aplikasi Backup Sikep (ABS-MARI)”, ujarnya.
Jalannya kegiatan pemutakhiran data dan sosialisasi dipandu oleh Fadli Setianto, S.T. memaparkan secara gamblang tatacara pemutakhiran data dan implementasi serta penggunaan menu sistem yang terdapat pada (ABS-MARI) pasca redesign. “Aplikasi ini merupakan aplikasi turunan untuk pengelolaan urusan kepegawaian tenaga teknis di lingkungan Badan Peradilan Agama”, tukasnya.
Usai kegiatan, selanjutnya Tim melaporkan hasil pemutakhiran data dan sosialisasi kepada Ketua PTA. Medan. (Nas)

Usai mengikuti kegiatan Pembinaan Pimpinan MA yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 28-29 Juli 2016 di Hotel Mercure Ancol-Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. melakukan sosialisasi hasil pembinaan Pimpinan MA (Senin, 01/08/2016) di ruang rapat PTA. Medan. Acara dipandu oleh plt. Panitera PTA. Medan, Amrani, S.H., M.M., yang juga sebagai peserta pada kegiatan pembinaan tersebut.
Di hadapan seluruh Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural/Fungsional PTA. Medan, Ketua mensosialisasikan 3 (tiga) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sekaligus, yaitu : PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya; PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya; dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung  Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;

 

Secara lugas Ketua PTA memberikan penjelasan setiap PERMA. Dalam paparannya Ketua mengatakan bahwa diterbitkannya PERMA Nomor 7 Tahun 2016 karena Ketentuan KMA 069/KMA/SK/V/2009, tidak lagi dapat diterapkan untuk penegakan disiplin kerja bagi Hakim. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 secara rinci mengatur tentang disiplin kerja bagi Hakim yang mencakup jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim, absensi, ijin tidak masuk kerja dan ijin meninggalkan kantor sebelum jam pulang, ijin bepergian ke luar negeri dan keluar kota atau daerah, cuti, tatacara pelaporan dan sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan PERMA tersebut.
Adapun PERMA Nomor 8 Tahun 2009, menurut Ketua, peraturan ini berlaku tidak hanya berlaku untuk Hakim namun juga bagi seluruh pegawai. “Terhadap adanya pelanggaran bawahan yang tidak ditindaklanjuti oleh atasannya, maka atasan dapat dikenakan sanksi karena melakukan pembiaran”, ujarnya.
Selanjutnya untuk PERMA Nomor 9 Tahun 2016, diharuskan kepada petugas yang ditunjuk, agar melaporkan posisi proses pengaduan setiap bulannya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum, yang juga turut serta dalam kegiatan pembinaan tersebut, menambahkan ada 2 (dua) point penting yang menjadi solusi dan usul beliau kepada Ketua Mahkamah Agung ketika berlangsungnya acara pembinaan tersebut, yaitu :
1. Adanya ikrar/baiat untuk melaksanakan disiplin kerja sebaik-baiknya dan apabila melanggar siap diberhentikan, setiap pejabat yang dilantik wajib mengucapkan fakta integritas dan ditandatangani. “Hal  ini untuk meminimalisir oknum yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)”, ujarnya.
2. Masalah teknis yustisial kasus harta bersama yang di bawahnya terdapat tanah orang tua, apakah non eksekusi atau digaris dibagi dua, dinyatakan digaris dibagi dua.

 

Di akhir acara, Ketua mengatakan : “Agar setiap Hakim Tinggi dan pegawai PTA. Medan segera mendownload peraturan-peraturan tersebut, kemudian dibaca pasal demi pasal, diteliti dan difahami substansinya, untuk selanjutnya diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku". pungkasnya.
Sosialisasi berlangsung hangat, terjadi diskusi dan sesekali saling lempar pendapat di antara para peserta. (Nas)

Link Download :
PERMA Nomor 7 Tahun 2016
PERMA Nomor 8 Tahun 2016
PERMA Nomor 9 Tahun 2016

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Aplikasi e-LLK sebagai pengukuran kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran tunjangan kinerja, Pengadilan Tinggi Agama Medan  melaksanakan sosialisasi e-LLK, yang dilaksanakan pada Senin tanggal 25 Juli 2016 di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Sosialisasi diikuti oleh Pejabat Struktural / Fungsional dan pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan, selain dari Hakim. Sosialisasi turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum. Rangkaian acara sosialisasi dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian. H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M. Sebagai pengantar, beliau melaporkan kepada Ketua PTA. Medan bahwa peserta sosialisasi e-LLK ini berkonsentrasi bagi pejabat dan PNS non hakim dikarenakan fungsi e-LLK sebagai dasar pengukuran kinerja yang digunakan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tanggal 25 Mei 2016, seyogyanya pengisian e-LLK di lingkungan PTA Medan telah dilakukan oleh seluruh pegawai, namun karena sosialisasi baru dapat dilaksanakan pada hari ini disebabkan dengan kesibukan dan tugas-tugas lainnya, maka meskipun sedikit terlambat, diharapkan setelah sosialisasi, seluruh pegawai sudah dapat mengisi e-LLK tersebut setiap hari kerja sebagai pelaporan kinerja harian, ujarnya.

 

Sementara itu dalam pengarahannya Ketua PTA Medan mengatakan bahwa konsekuensi dari adanya tunjangan kinerja adalah adanya tanggung jawab pada instansi dan komitmen untuk membangun moral dan semangat yang baik, diantaranya dengan mengisi laporan lembar kinerja harian yang tidak terpisah dari sasaran kinerja pegawai, ungkapnya. Lebih lanjut Ketua mengatakan, berikutnya nanti seluruh Hakim di lingkungan PTA Medan juga diharuskan mengisi e-LLK sebagai wujud komitmen ikut serta dalam rangka mendukung reformasi birokrasi, ujarnya. Ketua mengharapkan seluruh pegawai mengisi e-LLK setelah sosialisasi ini dilaksanakan. Ketua PTA Medan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan e-LLK ini, oleh karenanya PTA. Medan akan melaksanakan monitoring pelaksanaan e-LLK terhadap seluruh jajaran Pengadilan Agama se-wilayah PTA Medan, pungkasnya.
Adapun asistensi pada kegiatan sosialisasi e-LLK tersebut adalah Muhammad Nasri, S.H., M.M. (Kasubbag kepegawaian dan TI PTA. Medan) dan Saripah Rahmah, S.Kom (Fungsional Umum Kepegawaian dan TI PTA. Medan). Pemaparan sosialisasi diarahkan kepada bagaimana tatacara membuat akun portal SIMARI dan email Mahkamah Agung, cara mengakses menu kepegawaian, tatacara pengisian e-LLK dan fungsi-fungsi pada menu SDM dalam portal SIMARI. Disamping itu juga disampaikan tatacara verifikasi bagi atasan terhadap bawahan dan monitoring serta solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam pengisian e-LLK.
Acara berlangsung dengan antusiasme dan semangat dari peserta sosialisasi yang tampak dari beberapa pertanyaan-pertanyaan seputar pengisian e-LLK. Sub Bagian Kepegawaian dan TI PTA Medan juga menyediakan asistensi bagi seluruh pegawai yang memerlukan bantuan dan solusi permasalahan sehubungan pengisian e-LLK. (Nas)

Hari Sabtu tanggal 9 Juli 2016 bertepatan dengan tanggal 4 Syawal 1437 pukul 13.15 Wib, dimana umat Muslim masih merayakan Idul Fitri, merupakan hari yang penuh dengan duka mendalam bagi keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan. Betapa tidak, salah seorang pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan, Syafriana, S.Kom, telah berpulang ke Rahmatullah. Tidak ada tanda-tanda akan kepergiannya, karena sebelum libur lebaran, Ana begitu beliau disapa, masih terlihat segar bugar, sempat bercanda dengan beberapa orang hakim dan pegawai serta melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Staf Sub Bag. Kepegawaian dan Teknologi Informasi PTA. Medan. Namun pada hari itu Allah SWT berkehendak lain. Suami almarhumah memberitahukan melalui telepon kepada beberapa orang pegawai PTA. Medan perihal berpulangnya Ana ke Rahmatullah. Sontak kabar tersebut mengejutkan seluruh keluarga besar PTA. Medan, seperti tidak percaya mendengar kabar tersebut. Suami almarhumah, Aulia Putera menceritakan pada hari itu, almarhumah mengeluhkan sakit di kepalanya, karena melihat kondisi Ana yang memerlukan perawatan, lantas Ana dibawa ke Rumah Sakit Malahayati Medan. di Rumah Sakit, Ana kritis dan mendapat perawatan intensif di IGD, tidak berselang lama dokter mengatakan Ana telah meninggal dunia, akibat pendarahan di pembuluh darah syaraf otaknya. Almarhumah pada keesokan harinya, yaitu tanggal 10 Juli 2015 dikebumikan, setelah sebelumnya diadakan prosesi pelepasan jenazah.

Turut hadir pada acara takziah tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H., yang juga mantan Hakim Tinggi PTA. Medan, beberapa orang Hakim Tinggi, Pejabat Struktural/Fungsional  dan honorer PTA. Medan.

 

Dalam kesempatan tersebut, mewakili keluarga besar PTA. Medan, H. M. Ridwan Siregar, S.H., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan salam dan ucapan berbelasungkawa dari Ketua PTA. Medan yang pada saat ini tidak dapat berhadir, karena isteri beliau sedang sakit dan saat ini dirawat di salah satu Rumah Sakit di Banda Aceh. Keluarga besar PTA. Medan sangat kehilangan sosok pekerja keras dan penuh dedikasi seperti almarhumah. Almarhumah dikenal sebagai guru di bidang teknologi informasi, bukan hanya disenangi seluruh pegawai, namun juga para hakim tinggi, beliau tidak pernah menolak pekerjaan yang diberikan kepadanya. Setiap tugas yang diberikan kepadanya pasti ia laksanakan dengan senang hati dan penuh tanggung jawab, beliau orang yang sangat baik, ujarnya. Mengakhiri sambutannya, beliau mengatakan keluarga besar PTA. Medan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah Syafriana, semoga almarhumah husnul khotimah dan mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menerima musibah ini, pungkasnya.

Biodata:    
Nama : SYAFRIANA, S.Kom
NIP : 19841101 200912 2 005
Tempat/Tgl. Lahir : Kuala Simpang, 01 Nopember 1984
Pangkat Gol. Ruang Penata Muda Tk. I (III/b)
Jabatan terakhir Staf Sub Bag Kepegawaian dan TI PTA. Medan
Alamat : Jln. Beringin Gg. Beringin 7 Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara
Pendidikan :    
1. SD Dharma Patra, Aceh Timur, tahun 1997
2. SMP Dharma Patra YKPP UP.I P., Brandan, tahun 2000
3. SMA Negeri 1 Medan, tahun 2003
4. Strata 1 USU, Jurusan Ilmu Komputer, tahun 2008

 

Almarhumah Syafriana meninggalkan seorang suami (Aulia Putera) dan seorang anak perempuan (Maryam Safiyatul Aulia, 8 bulan). Semoga almarhumah mendapat tempat dan ganjaran terbaik di sisi Allah SWT. Allahummaghfirlaha warhamha wa’afiha wa’fu’anha. Amin ya Robbal Alamin….. (Nas)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg