Hukum itu hadir selain dengan tujuan untuk memberikan keadilan, tetapi juga memberikan suatu kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satu metode hukum memberikan kemanfaatan adalah dengan restorative justice. Karena dengan restorative justice memberikan suatu dampak kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Secara umum restorative justice adalah penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Salah satu bentuk nyata dalam pelaksanaan restorative justice dapat dilihat pada Rabu, 20 Juli 2022 di Aula Hotel Marwah Sibuhuan. Yang mana pada hari dan tempat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak M. Saifuddin Bersama stakeholder Kabupaten Padang Lawas menghadiri peresmian rumah restorative justice Padang Lawas dalam rangka menyambut peringatan Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022. Pada kegiatan tersebut, Plt Bupati Padang Lawas bapak drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Padang Lawas Bapak Teuku Herizal, S.H. M.H., melakukan penguntingan pita sebagai bentuk peresmian rumah restorative justice Padang Lawas. Rumah restorative justice merupakan wadah untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan diluar pengadilan, melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Kegiatan peresmian ini berjalan dengan baik dan khidmat. Plt Bupati Padang Lawas berharap dengan diresmikannya rumah restorative justice ini dapat mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis di wilayah Kabuupaten Padang Lawas kedepannya.
