
Pada hari Senin tanggal 15 September 2022 tepatnya pukul 13.00 WIB, bertempat di media center Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan Sidang Teleconference Ikrar Talak dengan Pengadilan Agama Badung dengan nomor perkara 141/Pdt.G/2019/PA.Bdg.
Pengadilan Agama Badung meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Medan agar Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak secara Teleconference di dalam Persidangan. Sidang ini dilakukan karena pihak Pemohon tidak dapat hadir langsung ke Pengadilan Agama Medan dan sedang berada di wilayah hukum Pengadilan Badung. (IT)
