Majelis Hakim PA Padang Sidempuan Berhasil Mendamaikan Pasangan Suami Istri

damai_perkara

Sipirok, 21 September 2022

Majelis Hakim Perkara Nomor 319/Pdt.G/2022/PA.Psp yang diketuai oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H dan Zainul Fajri, S.H.I, M.A dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H sebagai Hakim Anggota berhasil mendamaikan pasangan suami istri pada hari Rabu tanggal 21 September 2022. Perkara tersebut adalah perkara Cerai Talak dan berpisah selama 2 bulan.

Atas keberhasilan tersebut, Pengadilan Agama Padang Sidempuan memberikan apresiasi dan memberikan voucher menginap gratis di Hotel Torsibohi kepada pasangan suami istri tersebut, yang merupakan inovasi Pengadilan Agama Padang Sidempuan yaitu Inovasi Paru Basah (Pasangan Rujuk Bersama).

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg