Jumat, 23 September 2022, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Gunungsitoli, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara virtual yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag dengan tema “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. memaparkan materi terkait syarat Materil Saksi dalam Pasal 171 HIR bahwa setiap penyaksian harus disebut segala sebab pengetahuan saksi dan pada Pasal 1907 KUHPERDATA bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui saksinya. Kemudian mengakhiri materi dengan membahas perkara waris dan Ekonomi Syariah.
By: Jurdilaga Gusti