Senin, 26 September 2022, Mediasi sebagai solusi terbaik dalam menempuh perdamaian di Pengadilan Agama Sibolga dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 102/Pdt.G/2022/PA.Sbga. keberhasilan yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga melalui Mediator Non- Hakim Bersertifikat Bapak Rahmad Dwi Brahmana, SHI, CML, CPM, CPRM.  dihadiri oleh kedua belah pihak .

rahmad mediator

Dalam tahapan mediasi ini, mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah rumah tangga yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara dengan memberikan nasehat-nasehat yang meyakinkan para pihak untuk menemukan titik temu agar perkaranya dapat diselesaikan secara damai.

Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, atau kuasa hukum bahkan para pihak sendiri, namun juga didukung oleh peran dan keahlian Mediator dalam memimpin jalannya mediasi

Keberhasilan mediasi ini, bukan hanya dirasakan oleh kedua pihak yang dimediasi saja, namun juga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Mediator dan diharapkan untuk selanjutnya hubungan keharmonisan rumah tangga tetap terjalin dengan baik, Prestasi ini juga menjadi kesuksesan bagi Pengadilan Agama Sibolga dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg