
Pa-stabat.go.id (24/10)
Pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di Ruang Mediasi PA Stabat telah dilakukan proses Mediasi oleh mediator Hakim Evawaty, S.Ag., MH. dalam perkara Harta Bersama nomor 1989/Pdt.G/2022/PA.Stb. Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga dan menyelesaikan urusan harta gono-gini dengan cara musyawarah kedua belah pihak guna mendapatkan solusi terbaik.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan baik dan mediasi berhasil dan dibuat kan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta van dading.