1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Memenuhi maksud Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Nomor 430/1170/Dispar/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Ridwan Harahap, S.H., M.H. menugaskan Hakim Pengadilan Agama Binjai Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. untuk menghadiri Sosialisasi Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Kota Binjai pada Kamis, 27 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Binjai dan dimulai pukul 09.00 Wib.

 

1

Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-1236/K/Tahun 2021 tentang Penetapan Gedung dan Bangunan di Kota Binjai sebagai Cagar Budaya Kota Binjai Tahun 2021, yaitu Masjid Raya Binjai, Gedung Kerapatan/Pengadilan Lama Binjai, Stasiun Kereta Api Binjai, Kuil Shri Mariamman Binjai, dan Vihara Setia Buddha Binjai.

1

Dalam kesempatan ini Hakim Pengadilan Agama Binjai menerima sertifikat dari Pemerintah Kota Binjai yang menyatakan Gedung Kerapatan/Pengadilan Lama Binjai sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota berdasarkan Keputusan Walikota Binjai di atas. Sebagai informasi Gedung Kerapatan/Pengadilan Lama Binjai digunakan Pengadilan Agama Binjai sebagai ruang sidang dan ruang PTSP, yang didalamnya juga terdapat Museum Rumah Keadilan. (Tim IT PA Binjai)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg