
Stabat, pa-stabat.go.id (11/11)
Jum’at, 11 November 2022 Pengadilan Agama Stabat Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Decente) dalam Perkara Cerai Talak dengan nomor 1766/Pdt.G/2022/PA.Stb. Pemeriksaan Setempat di Dusun V Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Ketua Bapak Febrizal Lubis, S.Ag., SH., MH. Dan didampingi oleh Dra. Mirdiah Harianja, MH Hakim Anggota dan Bapak Fuad Hilmi Nasution, SH. Panitera Pengadilan Agama Stabat. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.