
Lubuk Pakam (12 Januari 2023). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. memberikan pembinaan kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Pembinaan ini berkaitan dengan teknis penyampaian panggilan kepada para pihak. Pimpinan menyampaikan bahwa Jurusita / Jurusita Pengganti dalam melaksanakan panggilan harus memperhatikan dua asas, yaitu resmi dan patut.

Resmi adalah sasaran atau objek pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Patut berarti mengandung tenggang waktu yang dianggap cukup, maksudnya tenggang waktu antara penyampaian panggilan dengan hari sidang dimulai tidak kurang dari tiga hari kerja.
Hanya pelaksanaan panggilan yang mengandung unsur resmi dan unsur patut yang dapat dinilai sebagai panggilan yang sah.