
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 tepat pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan sidang Ikrar secara teleconfrence Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot dengan perkara register nomor 1798/Pdt.G/2022/PA.Mdn.


Majelis Hakim pada sidang ikrar teleconfrence ini adalah Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. (Ketua Majelis), Drs. Jaharuddin (Hakim Anggota), Dra. Nuraini, M.A.(Hakim Anggota) dan Hj. Gusneti , S.H. (Panitera Pengganti). Sidang Ikrar yag dilaksanakan secara teleconfrence ini disebabkan Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanah Grogot. Sidang Ikrar Teleconfrence ini dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat.
Pelaksanaan proses persidangan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 proses peradilan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Litigasi. Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019, dengan aplikasi e-Litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata,perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara. Pada sistem e-court sebelumnya, sistem elektronik atau online hanya dilakukan pada administrasi negara atau pendaftaran. Selain itu, sistem elektronik juga tidak hanya diberlakukan pada pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik, e-Litigasi juga memperluas cakupan pengguna data peradilan secara elektronik. Pemberlakuan e-Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-Litigasi pada tingkat pertama