Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Agama Gunung Sitoli melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan Nomor Perkara: 13/Pdt.G/2021/PA.Gst. yang telah putus pada tanggal  07 Desember 2021. Kemudian Permohonan Eksekusi harta warisan tersebut diajukan oleh pemohon Eksekusi melalui surat permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Gst. tanggal 02 Februari 2023. Aanmaning tersebut di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Panji Nugraha Ruhiat, S.H.I., M.H.) bersama dengan Panitera Pengadilan Agama Gunung Sitoli (M. Zaki Mubarok Panjaitan, S.H.I., M.H.), yang dihadiri oleh pemohon Eksekusi dengan didampingi oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi serta Termohon. 

 

Proses aanmaning perkara tersebut berjalan alot dan serius. Dimana kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan. Pada Aanmaning tersebut Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta warisan dan akhirnya kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai sehingga eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan.

By: Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg