20230215 142256

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 tepat pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan sidang teleconfrence Pengadilan Agama Medan dengan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan perkara register nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Mdn

Agenda dalam sidang teleconference ini adalah menghadirkan saksi bagi Penggugat. Majelis Hakim pada sidang teleconfrence ini adalah Drs. Jaharuddin  (Ketua Majelis), Dra. Hj. Rinalis, M.H. (Hakim Anggota) , Dra. Hj. Nikmah, M.H (Hakim Anggota dan H. Jumrik, S.H. (Panitera Pengganti). Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat.

20230215 142244

Pelaksanaan Sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg