Senin, 03 April 2023, di bulan Ramadhan 1444 H yang penuh berkah, Pengadilan Agama Gunung Sitoli melaksanakan kegiatan rutin sholat dzuhur berjamaah, yang kemudian dilanjutkan dengan Kultum yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Gunung Sitoli. Adapun yang menyampaikan kultum pada kesempatan kali ini yaitu Aulia Rahman, Lc. (Hakim Pengadilan Agama Gunung Sitoli).
Adapun isi kultumnya yaitu “Kebohongan dalam ajaran agama apapun adalah perbuatan dosa dan dilarang bagi setiap pemeluknya. Ajaran Islam juga melarang tindakan ini dan bahkan menyebut kebohongan sebagai salah satu dosa yang akan mengantar kepada dosa-dosa besar. Namun ternyata ada kondisi-kondisi yang dibolehkan berbohong dalam ajaran Islam. Sementara kebohongan di luar dari kondisi pengecualian tersebut tetap dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya. ada 3 hal yang dibolehkan berbohong yaitu : (1) strategi dalam berperang (2) mendamaikan antara kedua manusia yang bertengkar dan terakhir seorang suami berbicara kepada istrinya maupun sebaliknya dengan maksud untuk menyenangkan hati keduanya”.
By: Jurdilaga Gusti