Rabu, 03 Mei 2023. Pengadilan Agama Gunung Sitoli laksanakan bantuan sidang aanmaning ll perkara eksekusi anak dari Pengadilan Agama Pariaman secara Teleconference, sidang aanmaning ll tersebut dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Agama Gunung Sitoli tepat pada pukul 09.00 wib. 

 

Zaki Mubarok Panjaitan, S.H.I., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Gunung Sitoli) yang mendampingi pihak Termohon eksekusi anak menyampaikan bahwa sidang secara teleconference ini merupakan perdana di Pengadilan Agama Gunung Sitoli. hal tersebut dilaksanakan atas permohonan Termohon eksekusi anak yang berdomisili di Gunungsitoli dengan alasan tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Pariaman karena jarak yang terlalu jauh.

By: Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg