
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Jumat, 23 Juni 2023. Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Hibag dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2023/PA.Bji. Pemeriksaan setempat (descente) tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Mhd. Taufik, S.H.I. dengan anggota Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. dan Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. serta dibantu oleh Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H dan Jurusita Ibu Arie Handriyani, S.E. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sebidang tanah di Jalan Jamin Ginting Lk.IV Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Kuasa Penggugat dan Tergugat serta pihak Kelurahan turut hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut.

Pemeriksaan setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti, dan kedua belah pihak yang berperkara mengikuti dengan baik dan kooperatif. Semoga dengan pemeriksaan setempat (descente) ini, hakim pemeriksa memperoleh kepastian mengenai objek yang disengketakan. (Tim IT PA Binjai)