Stabat, pa-stabat.go.id (12/07)

Sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat dan Kadis Dukcapil Kab Langkat terkait pemberian layanan bantuan kepengurusan administrasi kependudukan karena perubahan status perkawinan. Bertempat di PTSP Pengadilan Agama Stabat, Ketua Pengadilan Agama Stabat Ibu Evawaty, S.Ag., MH. dan Bapak Faizal Rizal Matondang, S.Sos, M.AP. KADIS DUKCAPIL Langkat memberikan Kartu Keluarga kepada Penggugat yang telah resmi bercerai.

Dalam prosesnya penerbitan KK baru bagi masyarakat yang telah memperoleh akta cerai, maka Pegawai Pengadilan Agama Stabat akan mengajukan Permohonan kepada Dinas Dukcapil untuk dapat diterbitkan KK baru. Selanjutnya pihak yang bersangkutan akan diminta untuk menyerahkan kembali KK lama agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kepemilikan identitas ganda. Dokumen yang diserahkan pada saat pengambilan Akta Cerai tidak hanya berupa Akta Cerai saja, tetapi Kartu Keluarga. Harapannya program ini dapat dilaksanakan dan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, dimana apabila terdapat masyarakat pencari keadilan yang bercerai dan akan diterbitkan Akta Cerainya, dapat pula langsung diberikan KK yang baru sehingga Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya ketika telah bercerai, karena Pengadilan Agama Stabat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat telah hadir untuk memberikan Pelayanan Prima dan membantu seluruh warga.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg