Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Rabu, 26 Juli 2023. Bertempat di Ruang Sidang 1, Pengadilan Agama Binjai menyelenggarakan sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2022. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2022 ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini secara resmi mulai diundangkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022.

 Kegiatan sosialisasi PERMA ini diselenggarakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Binjai mulai pukul 14.00 s.d. selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., Sekretaris Bapak Ahmad Junaidi, S.E., Panmud Hukum Ibu Akma Qamariah Lubis, S.Ag., S.H., M.H. serta para advokat se-Kota Binjai dan perwakilan dari Kantor Pos Kota Binjai.

Ketua PA Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., selaku pemateri pada kegiatan ini memaparkan beberapa perubahan yang terdapat pada PERMA terbaru dibandingkan dengan PERMA sebelumnya. Para advokat mengikuti kegiatan ini dengan antusias, beberapa pertanyaan dan masukan juga disampaikan oleh advokat kepada ketua PA Binjai den pegawai Kantor POS Binjai. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat ditemukan solusi terkait kendala yang timbul di lapangan perihal pemanggilan pihak menggunakan surat tercatat. (Tim IT PA Binjai)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg