Binjai | www.pa-binjai.go.id

Kamis, 14 Desember 2023. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor : 4/Pdt.Eks/PA.Bji/2023, Pengadilan Agama Binjai melaksanakan Eksekusi Pengosongan Obyek Hak Tanggungan atas sebidang tanah seluas 484 M2 berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya. Objek terletak di Jalan Soekarno Hatta (KM 18,6) Lingkungan III, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dengan SHM No. 303 atas nama Kartomo.

Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Binjai Ibu Syarwani, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Jurusita Pengadilan Agama Binjai Ibu Kiki Wardiana, S.T. serta tim yang membantu dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan. Bertindak sebagai Saksi I Bapak Ananda Muhammad Imam, S.H. selaku Panitera Muda Gugatan dan Saksi II Bapak Adji Suryapranata, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan. Dalam pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini turut hadir Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Perangkat Kelurahan setempat serta personel dari pihak Kepolisian Resort Binjai dan Sub Detasemen Polisi Militer I/5-2 Binjai. Proses eksekusi berhasil dilaksanakan, yang diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Binjai kepada Kuasa Hukum Pemohon, Termohon dan Kelurahan setempat. (Tim IT PA Binjai)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg