Diskusi IKAHI Pengadilan Agama Kabanjahe

Kabanjahe | Melihat pariatif perkata isbat nikah yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Kabanjahe, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Kabanjahe melaksanakan diskusi perdana pada hari Rabu Rabu tanggal 5 maret 2014 dengan judul “Dinamika perkara Isbat Nikah”. Dalam persentase yang disampaikan, pemakalah Ahmad Syafruddin, S.HI., MH mengemukakan dalam versi power poin seputar pariatif pernikahan sirri (tidak terdaftar), sebab dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Pegawai PA. Kabanjahe sedang mendengarkan Diskusi
yang di paparkan oleh pemakalah Ahmad Syafruddin, S.HI., MH
Materi tersebut ternyata mendapat tanggapan dan pertanyaan yang beragam dari seluruh peserta diskusi, termasuk para tenaga honor Pengadilan Agama kabanjahe yang sehari-hari juga diperankan sebagai tenaga yang membantu petugas Meja Informasi, Meja I, II dan III. Setelah pemakalah menjawab pertanyaan dan bandingan dari peserta diskusi, sebagai Keynote speaker, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama kabanjahe menyampaikan pokok-pokok permasalahan baik menyangkut pembahasan maupun tanggapan serta pertanyaan yang diajukan.

Dalam penyampainnya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe menjelaskan tentang kenyataan adanya pernikahan yang berwalikan Imam-imam Mesjid, atau ustadz-ustadz yang memposisikan diri sebagai wali hakim. Selain itu, penyeludupan hukum juga kerap terjadi dalam hukum pernikahan, seperti poligami lebih dahulu di bawah tangan, kemudian dilakukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama. Permasalahan demikian harus diselesaikan Pengadilan Agama Kabanjahe jika kelak ada didaftarkan, oleh karena itu setiap hakim wajib mengenal apa yang dimaksud dengan fikih dan apa yang dimaksud dengan syari’ah, mana hukum positif dan mana yang masih bersifat kaidah-kaidah, mana asas dan mana adigium. Kesemua itu akan menjadi mudah jika kita selalu menelaah kitab-kitab fikih agar dapat memberikan putusan yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan tidak melanggar peraturan hukum positif. (harry & abah)
sumber: www.pa-kabanjahe.net (14/03/2014)
Pengadilan Agama Gunungsitoli Gelar Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Agama Kabupaten Nias

Gunungsitoli - Rabu, 12 Maret 2014 Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam hal ini di wakili oleh Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH yang kapasitasnya bertindak sebagai KPA Gunungsitoli selanjutnya disebut ‘Pihak I” dengan Kementerian Agama Kabupaten Nias yang dalam hal ini diwakili oleh H. Mustapid, MA yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias yang selanjutnya disebut sebagai “Pihak II”.
Acara yang di laksanakan di kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli tepat pukul 10.00 Wib dan di hadiri langsung oleh Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias, Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Nias, Bapak Ketua MUI Kota Gunungsitoli, Bapak Ketua MUI Kabupaten Nias, Bapak Ketua MUI Nias Utara, Bapak Ketua MUI Nias Barat, seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Gunungsitoli serta para undangan yang tidak dapat di sebutkan satu persatu. Acara ini di awali dengan Pembacaan Naskah Nota Kesepahaman oleh Bapak Hamdani Zalukhu, S. HI selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bapak KPA Gunungsitoli dan kemudian di susul oleh Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias.
Penandatangan MOU Pihak I (KPA Gunungsitoli) dan Pihak II (Kepala Kemenag Kab. Nias)
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu (Pihak I) dalam rangka mewujudkan salah satu Misi Badan Peradilan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan menuju peradilan yang Agung serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat untuk memperoleh keadilan khususnya masyarakat tidak mampu maka pihak I berinisiatif menyelenggarakan sidang keliling Pelayanan Terpadu Permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) sedangkan pada Pihak II dengan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam lingkup Kementerian Agama Kabupaten Nias yang mempunyai tugas sebagai Penghulu yakni melaksanakan bimbingan dan pelayanan kepenghuluan di antaranya mengawasi dan mencatat nikah serta menerbitkan buku nikah. Kesimpulannya dalam rangka mewujudkan kerjasama dalam menyelenggarakan Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Hak Identitas Hukum Permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) dan untuk memperoleh Buku Akta Nikah atas Penetapan Itsbat Nikah Pengadilan Agama Gunungsitoli, Pihak I dan Pihak II menyepakati dan menyetujui sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman.
Dalam kegiatan ini, adapun kata sambutan dari Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias beliau berharap semoga dengan adanya kegiatan Pelayanan Terpadu Permohonan Itsbat Nikah ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh penetapan Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam mendapatkan buku nikah bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat sebagaimana ketentuan hukum dalam undang-undang perkawinan dan mudah-mudahan rencana ini dapat di ridhoi oleh Allah Swt, Amin.
Usai memberikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan membuka ruang diskusi selama 30 menit dan kesimpulan yang dapat di ambil dari hasil diskusi yaitu pelaksanaan kesepahaman ini hanya di lakukan dalam perkara volunter (permohonan Itsbat Nikah) sesuai dengan persyaratan permohonan yang pernikahannya sesuai syariat Islam sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar syariat Islam dan belum tercatat tidak untuk mengajukan Itsbat Nikah, selesai diskusi acara di tutup dengan do’a bersama. (LS)
Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (13/03/2014)
PA Balige Gelar Diskusi Persiapan Raker PTA Medan

Balige - PA Balige gelar persiapan Rapat Kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan (RAKER) yang akan dilaksnakan pada tanggal 17 sd 19 Maret 2014, bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit Sumatera Utara dengan moderator Bapak Irvandi Pardede, SH. Acara tersebut diadakan pada hari Selasa tanggal (7/3/2014), yang diikuti seluruh Hakim, Pejabat struktural, pegawai dan Honorer Pengadilan Agama Balige yang mendiskusikan kendala ataupun permasalahan di Bidang Teknis Yudisial, Bidang Administrasi Yudisial dan Bidang Non Yudiasil pada lingkungan PA Balige.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Balige (Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail) terdapat beberapa permasalahan PERTAMA Bidang Teknis Yudisial yaitu (1. Perlu adanya pemahaman tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (2. Konsinyasi (uang titipan pihak ke-3) yang ada didalam kas Pengadilan Agama Balige perlu dipertanyakan kembali dan mendapat petuntuk dalam Rakerda. Dan pada saat sekarang ini mantan suami Tergugat telah meninggal dunia, tapi Tergugat tetap tidak mau menerima uang tersebut. KEDUA Bidang Non Yudisial yaitu (1. Pengadilan Agama Balige belum menyusun sasaran Kerja PNS untuk tahun 2014 khususnya Hakim sebagai Pejabat Negara dan dibagian Kepaniteraan, karena menunggu hasil Koordinasi PTA Medan dengan Badilag MARI untuk keseragaman SKP khususnya dibagian Kepaniteraan. (2. Di Pengadilan Agama Balige terdapat beberapa orang pegawai untuk mengisi Jabatan Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Wakil Sekretaris dan Keplada Urusan Keuangan.

Kemudian Ketua PA Balige menambah pengarahan dan bimbingan terkait kebersihan kantor PA Balige selalu dijaga dan dirawat agar lingkungan kantor menjadi asri dan nyaman, dan agar disiplin masuk dan pulang serta izin selalu berpedoman kepada aturan kepegawaian.
Setelah pengarahan oleh ketua PA Balige acara dilanjutkan dengan rapat koordinator yang dipimpin oleh Bapak Drs. Amrullah. MH, yang menyatakan agar IT/ website ditingkatkan pengelolaannya karena tahun sebelumnya PA Balige mendapatkan proritas dibidang IT. Kemudian agar jajaran Hakim dan Kepaniteraan mempelajari PERMA Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan karena terdapat perkara prodeo di PA Balige
Setelah berakhirnya rapat koordinator acara ditutup oleh Pansek PA Balige dan seluruh Hakim dan pegawai kembali melakukan rutinitas perkantoran.
sumber: www.pa-balige.net (11/03/2014)
Pengadilan Agama Gunungsitoli Melaksanakan Apel Pagi

Gunungsitoli - Senin, 10 Maret 2014, gerimis yang turun pada pagi hari tidak menghambat keluarga besar Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk melaksanakan apel pagi yang rutin dilaksanakan pada setiap hari senin. Walaupun harus berteduh di teras kantor, apel pagi tetap berjalan dengan khidmat seperti biasanya.
Bapak Rosman Zega, S. Ag sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Gunungsitoli bertindak sebagai Pembina apel. Dalam amanatnya, beliau memohon kerjasama dan bantuan kepada seluruh karyawan karyawati Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam menjalankan tugas.
Beliau berharap Dalam apel ini, bapak Panitera/Sekretaris Gunungsitoli mengingatkan kembali tentang kedisplinan yang harus di tingkatkan serta melaksanakan kebersihan lingkungan kantor. Setelah amanat dari Pembina selesai, barisan di bubarkan oleh pemimpin apel. (LS)
Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (12/03/2014)
PA Tarutung Adakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Sidang Terpadu

Sebagai hasil penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 10 Februari 2014 yang lalu antara Pengadilan Agama Tarutung dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara tentang pelayanan sidang terpadu perkara Itsbat Nikah, maka pada tanggal 3 Maret 2014 yang lalu telah terdaftar sebanyak 11 perkara Itsbat Nikah dan sesuai dengan Penetapan Hari Sidang kesebelas perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 26 Maret 2014 yang akan datang.
Adapun tempat pelaksanaan sidangnya, sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Kementerian Agama adalah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pahae Jae. Sebab, dalam MoU tersebut dinyatakan bahwa apabila perkara berasal dari Kecamatan Pahae Jae, Pahae Julu, Simangumban dan Purba Tua maka akan dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Pahae Jae. Bertepatan kesebelas perkara tersebut berasal dari Kecamatan Simangumban.
Oleh karena itu dalam rangka mensukseskan pelaksanaan sidang dimaksud di atas, maka dalam acara Tuesday Meeting pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2014 Pengadilan Agama Tarutung menggelar acara rapat untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan akan dilaksanakannya persidangan terpadu tersebut.

Acara rapat ini langsung dipimpin oleh Bapak Ketua P.A. Tarutung Drs. Mahmud Dongoran, MH dengan dihadiri oleh semua Pegawai Pengadilan Agama Tarutung. Banyak hal yang dibicarakan dalam acara rapat tersebut mulai dari petugas yang akan bekerja sama dengan pihak KUA Kecamatan Pahae Jae dalam rangka mempersiapkan ruang persidangan, petugas yang akan mendampingi majelis hakim pada saat pelaksanaan persidangan dan lain-lain.
Sesuai dengan penjelasan dari Pak Ketua bahwa setelah pelaksanaan sidang terpadu di Kecamatan Pahae Jae, insya Allah akan berlanjut lagi ke Kecamatan Pangaribuan karena perkara Itsbat Nikah dari kecamatan tersebut tinggal mendaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tarutung, hal ini sesuai dengan informasi dari Kepala KUA Kec.Pangaribuan.
Sehubungan dengan pelaksanaan sidang terpadu perkara Itsbat Nikah tersebut, maka Pak Ketua menghimbau kepada semua pegawai khususnya petugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan sidang tersebut agar berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskannya.
Tiada terasa, acara rapat telah berlangsung selama 2 jam, maka tepat pada pukul 11.00 WIB, Panitera/Sekretaris sebagai pembawa acara mengajak hadirin untuk sama-sama mengucapkan lafaz hamdalah, alhamdulillahirobbil ‘alamin, sebagai pertanda berakhirnya acara rapat.
sumber: www.pa-tarutung.net (12/03/2014)