
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan. Kamis (01/09/2022), STAIN Madina menggelar kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023. Kegitan dilaksanakan dilapangan STAIN Madina, dengan mengangkat tema "Menumbuhkan Sikap Moderat, Kreatif, dan Inovatif untuk menciptakan generasi unggul".Kegiatan PBAK dibuka secara resmi oleh Bupati Mandailing Natal, H.M. Jafar Sukhairi Nasution. Ketua Pengadilan Agama, Bapak Hasanuddin S.Ag turut menghadiri acara PBAK beserta Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS, Kepala Kankemenag Madina, Ketua MUI Madina HM Nasir, Waka I Dedisyah Putra, Waka II Kasman, dan Waka III Irma Suryani Siregar.

Kasubbag Umum dan Keuangan Siti Fahleni, S.H.I mengikuti zoom meeting pemaparan inovasi KPPN Tebing Tinggi, Kamis (01/09/2022). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPPN Tebing Tinggi Nomor UND-16/KPN.02.03/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 mengenai undangan pemaparan inovasi KPPN Tebing Tinggi.

Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung B Pengadilan Agama Binjai, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Ibu Helmilawati, S.HI, M.A., melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Binjai Bapak Azmi Nur Nst., S.Kom. pada Selasa, 30 Agustus 2022. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib ini berjalan dengan baik dan penuh khidmat.

Tubuh yang sehat dan bugar merupakan dambaan semua orang. Begitu juga bagi para pegawai Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat memiliki tubuh dan jiwa yang sehat yaitu dengan berolahraga. Oleh karena itu, Jum’at (02/09/2022), aparatur PA Tebing Tinggi berkumpul di halaman depan untuk melaksanakan kegiatan Jum’at sehat. Kegiatan tersebut yaitu senam pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh semangat.
Selengkapnya: PA. Ttd - Wujudkan Tubuh yang Sehat, Aparatur PA Tebing Tinggi Senam Pagi

SEI RAMPAH | pa-seirampah.go.id
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.