
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Senin (29/08/2022), sebagai perwujudan kedisiplinan Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan kegiatan apel pagi, dihadiri oleh Pejabat Struktural, Fungsional dan PPNPN Pengadilan Agama Panyabungan.
Selengkapnya: PA. Pyb - Rutinitas Apel Pagi Pengadilan Agama Panyabungan

Lubuk Pakam (24 Agustus 2022). Perwakilan Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti Bimtek Pelaksanaan Anggaran DIPA Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Undangan Bimtek ini tertuang dalam Surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/1685/PP.01.3/VIII/2022 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran DIPA Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam diwakili oleh 3 orang, yaitu:
Dela Krisna Beti, S.H. (Sekretaris PA Lubuk Pakam)
- Padma Putra Solihandhana, S.E (Kasubbag Umum dan Keuangan)
- Rizka Ardiana Lubis, S.E (Verifikator Keuangan)
Selengkapnya: PA. Lpk - Bimtek Pelaksanaan Anggaran DIPA Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan
Jum’at, 26 Agustus 2022, bertempat di teras depan kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli seluruh aparatur Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan Apel Sore. Pukul 17.00 Apel Sore di mulai, sebagai Pembina Apel Sore pada kali ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli M. Afif, S.H.I. di ikuti oleh Panitera, Kasubbag PTIP, seluruh Pegawai serta para PPNPN Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Selengkapnya: PA. Gst - Sebagai Pembina Apel Sore Oleh Wakil Ketua PA Gunungsitoli
Jum’at, 26 Agustus 2022, bertempat di ruang media center, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli mengikuti acara penandatanganan MoU yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bersama Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pada pukul 14.00 wib secara virtual.
Selengkapnya: PA. Gst - Ikuti Acara MoU Ditjen Badilag Bersama Kemenag RI Secara Virtual

Balige | www.pa-balige.go.id
Jum'at, 26 Agustus 2022. Menyikapi persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tentang regulasi nikah / rujuk dan perceraian hingga isbat nikah di Kabupaten Toba, Hasiholan Gultom, S.Pd Kepala KUA Kec. Balige menyamakan persepsi setiap peristiwa pernikahan yang berujung dipengadilan Beliau Berkunjung Ke Pengadilan Agama Balige. Beliau Juga Bertanya KepadaWakil Ketua Pengadilan Agama Balige Mengenai Sepasang suami istri yg sudah bercerai dengan istri pertama, dan mau rujuk kembali, tetapi terhalng karena suami sudah menikah lagi dengan istri kedua, karena tuntutan dari anak istri pertama, akhirnya suami bercerai dengan istri kedua, apakah suami boleh rujuk dengan istri pertama, padahal suami istri tersebut sudah cerai lebih dari satu tahun. Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige Sudarman, S.Ag., M.H menjawab Pertanyaan Tersebut "solusinya suami istri tersebut boleh menikah lagi dengan akad nikah baru bukan rujuk menurut pengertian syariah, jika suami menceraikan istrinya dan suami ingin kembali kepada istrinya serta istrinya masih dalam massa iddah (ini pengertian rujuk menurut syariat)". Pungkas Beliau. (TIP)
Selengkapnya: PA. Blg - Kepala KUA kec. Balige melakukan konfirmasi terkait akte cerai di PA Balige