Gambar WhatsApp 2024 07 09 pukul 15.28.23 56c3d4a6

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan – Selasa (10/07/2024), Pengadilan Agama Panyabungan mengadakan rapat pimpinan yang dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, serta pejabat struktural dan Fungsional. Rapat yang digelar di ruang Ketua Pengadilan Agama Panyabungan membahas berbagai agenda penting, termasuk upaya peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kinerja.

Selengkapnya: PA. Pyb - Pengadilan Agama Panyabungan Melaksanakan Rapat Pimpinan

Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pos Pematang Siantar pada Selasa, 9 Juli 2024. Perjanjian ini merupakan perpanjangan kerjasama atau MOU mengenai layanan pick up penerimaan negara bukan pajak (PNBP), layanan nazegelen, pengiriman wesel pos, pengiriman surat tercatat, pengiriman akte cerai dan salinan putusan/penetepan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tahun 2023.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar. Perjanjian Kerjasama ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. dan Executive Manager Kantor Pos Pematangsiantar 21100 Dodi Nasib Indra Pulungan. Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar serta pihak dari Kantor Pos cabang Pematangsiantar turut hadir menyaksikan pendatanganan kerja sama ini.

Selengkapnya: PA. Pst - Perpanjangan MOU PA Pematangsiantar dengan PT POS

Pengiriman Relaas Panggilan dengan Surat Tercatat dengan perkara yang terdaftar secara e-court sudah dilakukan di Pengadilan Agama Pematangsiantar sejak dikeluarkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.  Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. juga telah menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PT POS Indonesia cabang Pematangsiantar mengenai pelaksanaan surat tercatat.

Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa kendala atau temuan yang menyebabkan surat tercatat yang disampaikan kepada para pihak tidak patut, adapun beberapa kendala atau temuan tersebut diantaranya yaitu, (1) Penerima surat tercatat bukan pihak yang namanya tertera pada relaas panggilan sidang, namun diterima oleh orang lain. (2) Surat tercatat dikirim tidak pada hari kerja. (3) Pengiriman surat tercatat seharusnya dilaksanakan maksimal tiga hari sebelum tanggal sidang, namun ada beberapa surat tercatat yang dikirm satu atau dua hari sebelum tanggal sidang.

Selengkapnya: PA. Pst - Ketua PA Pematangsiantar Melakukan Monitoring dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Surat...

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg