Warga Pengadilan Agama Lubukpakam Kunjungi Waka PTA Medan

Horas… horas... horas... Semangat!
Itulah ucapan yang terdengar ketika puncak acara UPA-UPA (sebuah acara adat Tapanuli Selatan/adat Mandailing) untuk mengembalikan semangat/menyambut kesembuhan bagi orang yang telah sembuh dari sakit.
Disela-sela kesibukan tugas warga Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2014, mengunjungi kediaman Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Syahron Nasution, S.H., M.H., yang baru sembuh dari sakit setelah menjalani dua kali operasi persendian lutut di salah satu Rumah sakit di Penang, Malaysia baru baru ini.
Untuk sebuah acara upa-upa yang bertujuan untuk mengembalikan semangat (tondi dalam bahasa Tapanuli Selatan) sangat lazim dimasa lalu dilaksanakan karena merupakan acara kebesaran dan tradisi yang luhur dan tumbuh di masyarakat Tapanuli Selatan/suku Mandailing, yang bertujuan mengembalikan tondi ke badan yang boleh jadi terkirap disaat menjelang operasi karena rasa takut dan khawatir; walaupun setiap orang tetap berserah dan tawakkal kepada Allah SWT, Yang Maha Memberi Kesembuhan.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, S.H., M.H., dan Wakil Ketua H. K. M. Junaidi, S.H. serta Hakim dan segenap pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB; Dalam acara adat yang dipimpin tokoh adat Mandailing Bpk. Hidir Nasution memaparkan makna yang terkandung dari materi upa-upa mulai dari makna piring besar dan bundar (pinggan pasu) sebagai wadah upa-upa berupa nasi, ayam kampung bakar, dan dua pincuk daun pisang yang berisi garam dan irisan jahe serta ditutup dengan daun pisang lengkap dengan ujungnya serta ditutup parompa sadun/ulos sadun (kain panjang tenunan tradisional Tapanuli Selatan) dan ditutup dengan menjunjung upa-upa sembari mengucapkan “Horaas... horaas... horaaas…” secara serentak dan bersama-sama oleh hadirin.
Drs. IrpanNawi Hasibuan, SH. (Hakim PA Lubuk Pakam Kelas IB) dalam pengantar upa-upa menyampaikan kehadiran warga PA Lubuk Pakam Kelas IB dirumah kediaman Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, secara tiba-tiba sebagai unsur yang disengaja (songgot-songgot) dan acara tersebut telah terniat dihati pimpinan PA Lubuk Pakam Kelas IB untuk mangupa-upa, dan baru terlaksana hari tersebut.

Di akhir acara sambutan Ketua PA.Lubuk Pakam Kelas IB mengatakan bahwa kesembuhan dari sakit sebagai wujud doa keluarga dan masyarakat yang makbul, dan mengharapkan semoga Bapak Wakil Ketua dapat beraktifitas lebih sehat dan giat dimasa mendatang serta menjalankan tugas-tugas serta lebih sukses lagi. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam sambutannya menyatakan rasa terima kasih yang sangat dalam atas acara upa-upa yang merupakan tradisi tertinggi dalam adat Mandailing untuk mengembalikan semangat setelah menjalani perobatan beberapa waktu lalu, dan mengharapkan limpahan rahmat dan hidayah Allah swt bagi kita semua.
Acara upa-upa secara khidmat ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs.H.Ahmad Raini, SH. yang pada intinya memohon kepada Allah swt agar yang sakit memperoleh kesembuhan.(irpan)
sumber: www.pa-lubukpakam.net (19/02/2014)
Pos Bakum Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB Tahun 2014

Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 yang lalu bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB dengan Lembaga Penyedia Biro Konsultan dan Bantuan Hukum Islam (BKBHI) IAIN Sumatera Utara, Nomor: W2-A.10/127/Kp.01/I/2014 tentang penyedia pemberi bantuan hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2014.
Kerja sama dimaksud adalah dalam rangka penyedia layanan berupa: informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum (pembuatan surat gugatan atau permohonan) terhadap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau bagi masyarakat yang tidak memiliki akses dibidang informasi dan konsultasi hukum.

Kerja sama serupa juga dibuat antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PERSADA Nomor: 002/PBH-YLBH-PK-P/II/2014 dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014.
IMG 20140218 104053Dan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 itu juga secara bersamaan bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, M.H. memberikan pengarahan kepada kedua lembaga penyedia jasa hukum tersebut bahwa, penyedia jasa wajib memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab. Profesional dalam arti bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan sebagai anggota Biro Bantuan hukum. Bertanggung jawab dalam arti melayani dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan menguasai hukum materil dan hukum formil dan bersedia menanggung konsekuensi akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya, dan juga diharapkan dapat bekerja sama baik sesama lembaga penyedia jasa untuk membantu masyarakat dan tidak membuat susah masyarakat maupun bekerja sama dengan aparat terkait dalam pelayanan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB ini, hal ini semata-mata demi tegaknya pelayanan yang efektif dan efesien bagi masyarakat pencari keadilan.

Dan Drs. Nur Mujib, M.H. menambahkan, yang tidak kalah pentingnya agar masing-masing anggota lembaga penyedia jasa hukum ini agar sepenuhnya mengingat dan mentaati larangan-larangan yang termaktub dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 Tahun 2014 diantaranya: larangan meminta imbalan dalam bentuk apapun, memberikan janji-janji atau menjamin terhadap para pihak pencari keadilan bahwa perkaranya akan memang. Dan segala poin-poin kewajiban yang ada dalam Perma tersebut agar ditaati sepenuhnya dengan penuh tanggung jawab. Demikian akhir pesan dan amanat Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB.
20140218-001Akhirnya acara ditutup dengan foto bersama antara kedua lembaga bersama Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, M.H.; Wakil Ketua Drs. H. K. M. Junaidi, S.H. dan Panitera/Sekretaris, Drs. Muslih serta Panitera Muda Gugatan, Drs. M. Sofyan, M.H.(muslih)
sumber: www.pa-lubukpakam.net (19/02/2014)
Kunjungan Petugas Penghubung Komisi Yudisial ke Pengadilan Agama Medan

Agar tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pemantauan peradilan bisa semakin efektif, termasuk juga sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial bisa jadi lebih mudah, maka Komisi Yudisial membentuk petugas penghubung di beberapa daerah seluruh Indonesia termasuk Sumatera Utara. Tugas penghubung membantu tugas-tugas Komisi Yudisial, diantaranya adalah :
- Menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH);
- Melakukan pemantauan persidangan;
- Melakukan sosialisasi KEPPH, sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial, dan sosialisasi dalam bentuk peradilan bersih dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran KEPPH;
Hal itu dikatakan Syahrijal Munthe, S.H. salah seorang petugas penghubung Komisi Yudisial di wilayah Sumatera Utara, pada pertemuan penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Utara dengan aparatur Pengadilan Agama Medan, di Aula Pengadilan Agama Medan (Jum’at, 14 Pebruari 2014).
Lebih lanjut Syahrijal mengatakan bahwa kedatangan petugas penghubung Komisi Yudisial ke Pengadilan Agama Medan, untuk memberikan informasi tentang tugas penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Utara, selain itu juga sarana bertukar saran dan masukan terkait bidang tugas yang ditangani.
Dengan adanya penghubung ini diharapkan tugas-tugas Komisi Yudisial terutama dalam melakukan pemantauan peradilan semakin efektif dan berdampak bagi peningkatan kualitas penegakan hukum dan peradilan sekaligus peningkatan pengawasan hakim di daerah.
Lebih lanjut Syahrijal Munthe mengatakan bahwa Penghubung Komisi Yudisial bukanlah bertugas mencari-cari kesalahan hakim atau proses peradilan, akan tetapi memberikan pengertian kepada pencari keadilan tentang proses peradilan yang sebenarnya. Untuk itu Komisi Yudisial berencana dalam persidangan akan diadakan perekaman baik melalui audio atau visual. Disamping itu Petugas Penghubung Komisi Yudisial yang lain yaitu Elisabet Ulina, S.Sos menambahkan, bahwa penghubung Komisi Yudisial di daerah juga akan memantau sekaligus menindaklanjuti jika ada hakim yang diintimidasi oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.
Setelah memaparkan tugas penghubung Komisi Yudisial, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan hakim Pengadilan Agama Medan. Acara tanya jawab sedikit berlangsung hangat namun tetap dalam suasana santai. Sebagai penanya dari Pengadilan Agama Medan adalah, Drs. H. Mohd. Hidayat Nassery, Drs. H. Husin Ritonga, M.H., Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, M.H., Drs. Zakian, M.H., Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Rubi’ah, yang masing-masing pada pokoknya menyoroti permasalahan pemasangan alat perekam di persidangan, apakah tidak menyalahi aturan hukum, mengingat ada beberapa perkara yang persidangannya tertutup untuk umum. Sementara itu beberapa penanya juga mempertanyakan peran Komisi Yudisial terkait dengan pemberitaan salah satu mass media yang terkesan menuding beberapa orang hakim Pengadilan Agama Medan yang dinilai salah dalam menerapkan aturan hukum tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu, padahal dalam Pasal 13 Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, disebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Yang terjadi saat ini justru media massa tanpa klarifikasi memberitakan berita yang senyatanya tidak demikian, demi menyampaikan aspiriasi euforia masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dengan demikian Pengadilan terkesan telah di judge bersalah sebelum ada keputusan dari Komisi Yudisial. Oleh karena itu para penanya juga mengharapkan klarifikasi dari Komisi Yudisial tentang siapa pelapor dan substansi pelaporan, dan bukan hanya terlapor saja yang diperiksa tapi hendaknya pelapor juga diperiksa supaya ada keseimbangan.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Syahrijal Munthe, S.H. mengatakan bahwa tidak semua perkara dapat direkam, misalnya perkara yang menyangkut susila dan dilakukan secara tertutup untuk umum. Lebih lanjut Syahrijal mengatakan bahwa benar wewenang Komisi Yudisial menjaga dan menegakkan kehormatan hakim sebagaimana tersebut dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, namun Syahrizal mengatakan terkait dengan pemberitaan salah satu mass media yang tidak benar, Komisi Yudisial tidak dapat mengintervensi karena bukan ranah Komisi Yudisial, Syahrijal menyarankan, jika terlapor merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, maka terlapor ada hak jawab dan dapat melaporkan mass media tersebut ke pada pihak yang berkompeten dan dapat mempidanakan mass media tersebut. Komisi Yudisial akan objektif dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dan tidak langsung serta merta menjatuhkan sanksi putusan, Komisi Yudisial akan tetap menjaga dan menegakkan kehormatan hakim.
Dalam pertemuan terbuka tersebut Ketua Pengadilan Agama Medan dalam sambutannya mengapresiasi kedatangan petugas penghubung Komisi Yudisial ke Pengadilan Agama Medan, sekaligus berharap agar kedua instansi dapat saling berintegrasi dan sumbangsih saran demi kemajuan Pengadilan Agama Medan khususnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera/Sekretaris serta beberapa orang pejabat struktural/fungsional Pengadilan Agama Medan, sedangkan petugas penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Utara adalah Syahrijal Munthe, S.H., Muhrizal Syahputra, S.H., Ade Priyadi, S.Sos dan Elisabet Ulina, S.Sos. (Nas)
sumber: www-pa-medan.net (17/02/2014)
PA Stabat Laksanakan Sidang Keliling di Teluk Aru 2014
Stabat,pa-stabat.net
Pada tahun 2014 ini, PA. Stabat kembali melaksanakan sidang keliling di salah satu kecamatan yang berada di wilayah hukum PA Stabat yakni Kecamatan Brandan Barat yang akan mengakses perkara-perkara dari beberapa kecamatan yang relatif berdekatan dengan Kecamatan Brandan Barat antara lain Kecamatan Besitang, Pangkalan Susu, Sei. Lepan, Babalan dan Gebang, sesuai dengan DIPA PA Stabat tahun anggaran 2014.
Sidang keliling ini dijadwalkan dua kali sebulan yakni pada hari Kamis kedua dan keempat. Untuk yang pertama di tahun 2014 ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2014, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Brandan Barat. Adapun Majelis Hakim yang bertugas, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas IB, Nomor W2-A16/203/HK.05/I/2014, tanggal 22 Januari 2014 Tentang Tim sidang Keliling Pengadilan Agama Stabat Klas IB Tahun Anggaran 2014 adalah Drs. H. Sardauli Siregar, M.A., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., dan Fakhrurrazi, S. Ag., masing-masing sebagai hakim anggota, Dra. Hj. Masdaniar, S.H., sebagai Mediator, Akma Qamariah, S. Ag., S.H., MA, sebagai Panitera Pengganti. Dan M. Miftahul Ihsan Rambe, S.H., sebagai Juru panggil & Driver.
Perkara-perkara yang disidangkan terdiri dari perkara cerai gugat 12 perkara dan cerai talak satu perkara. Dari 13 perkara yang disidangkan ada satu perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak, lalu terhadap perkara tersebut dilaksanakan mediasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kegiatan sidang keliling ini antara lain bertujuan membantu masyarakat pencari keadilan agar lebih mudah mengajukan gugatan khususnya gugatan perceraian. Melalui sidang keliling ini juga diharapkan kesadaran hukum masyarakat terus meningkat, hingga dapat menekan sekecil mungkin angka perceraian dibawah tangan.
Semoga apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya sidang keliling tersebut dapat dicapai. Amin.(Nj)
sumber: www.pa-stabat.net (14/02/2014)
Hakim Pengadilan Agama Stabat Jadi Muballig Kondang

Stabat,pa-stabat.net(13/02)
Berdasarkan program kerja PA Stabat, setiap hari Kamis selama tahun 2014, diadakan Pembinaan Mental. Kali ini Kamis 13 Pebruari 2014 bertindak sebagai penceramah Bapak Nusri Batubara S.Ag.,SH, (Hakim PA Stabat), qari Jamaluddin S.Ag dan pembawa acara ibu Dra.Zuairiah.,SH.
Acara Bintal diselenggarakan diruang sidang utama, hadir pada acara tersebut Ketua, wakil ketua, hakim dan seluruh pegawai serta mahasiswa praktek di Pengadilan Agama Stabat.

Muballig kondang Nusri Batubara, S.Ag.,SH dalam tausiyahnya telah panjang lebar menguraikan tentang “Ikhlas Beribadah/beramal” Seseorang yang beribadah/beramal hatinya harus bersih, dan beribadah hanya semata-mata karena Allah. Ciri-cirinya orang yang ikhlas dalam beribadah :
- Ia beribadah tidak terpengaruh dengan orang lain, melainkan atas kehendaknya sendiri.
- Ia beribadah tidak menyebut-menyebut ibadahnya kepada siapa pun, melainkan ia rahasiakan agar orang lain tidak mengetahuinya, guna menjaga agar hati tidak riya.
- Ia beribadah tidak mengharapkan balasan, dan ia yakin diakhirat nanti Allah tentu akan memperhatikan hamba-Nya yang beribadah/bertaqwa.
Sementara orang yang beribadah tidak dilandasi dengan ikhlas terdapat beberapa indikasi :
- Orang tersebut beribadah hanya sekadar melepaskan kewajiban, dan yang dikerjakannya hanya ibadah-ibadah wajib, sementara yang sunnat tidak dilaksanakannya. Padahal ibadah sunnat dapat menutupi kekuarangan dari ibadah yang wajib.
- Ibadah baginya dirasakan sebagai beban.
- Beribadah hanya mengejar pahala, dan ia memilih-milih waktu. Seperti kalau beribadah di bulan Ramadhan pahalanya berlipat ganda, ia mau mengerjakannya, tetapi usai bulan Ramadhan lenyaplah keinginannya untuk beribadah kembali.
Acara bintal yang dihari oleh jama’ah terlihat khusu’ sekali, dan terkesan masing-masing meratapi dirinya, betapa pentingnya ikhlas beramal, karena hanya dengan ikhlas semua ibadah kita dapat diterima oleh Allah SWT. Selanjutnya acara bintal ditutup tepat pukul 09.00 Wib.(trs)
sumber: www.pa-stabat.net (14/02/2014)