Kamis, 4 April 2024 Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Bapak Fadli Azhari, S.T. memberikan briefing kepada satpam Pengadilan Agama Medan. Dalam sesi tersebut, beliau membahas hal-hal yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab satpam yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di area Kantor Pengadilan Agama Medan dan tak lupa juga mengingatkan agar meningkatkan keamanan dan kewaspadaan saat libur Idul Fitri nanti.

WhatsApp_Image_2024-04-04_at_15.03.07.jpeg

Selengkapnya: PA. Mdn - Briefing Satpam Pengadilan Agama Medan Menyambut Libur Panjang Idul Fitri 1445 H

Pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 bertepatan dengan 24 Ramadhan 1445 H, Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Muslim, S.H., M.A. menjadi narasumber dalam Kegiatan Muzakarah dengan judul materi "Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif  Hukum Islam'' yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Nomor 147/DP-K/SR/IV/2024 tanggal 02 April 2024.

WhatsApp_Image_2024-04-04_at_09.17.42.jpeg

Selengkapnya: PA. Mdn - Ketua Pengadilan Agama Medan Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Muzakarah MUI Kota Medan

Rabu, 3 April 2024 Pengadilan Agama Medan mengikuti Undangan Sosialisasi Pelaporan Proyeksi Target dan Realiasi Capaian Output TA 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Titi Inri Ani Gea, S.E. selaku Operator Aplikasi SAKTI.

WhatsApp_Image_2024-04-03_at_14.39.35.jpeg

Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Proyeksi Target dan Realiasi Capaian Output TA 2024 ini dalam rangka implementasi pelaporan target dan realiasi capaian output pada TA 2024 yang pembahasannya melalui Kegiatan Klinik PA Tematik. (IT)

Selengkapnya: PA. Mdn - Pengadilan Agama Medan Mengikuti Undangan Sosialisasi Pelaporan Proyeksi Target dan...

Selasa, 2 April 2024 bertempat di ruang Mediator Pengadilan Agama Medan, Mediator Non Hakim telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 897/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 26 Maret 2024. 

Screenshot_2024-04-03_090008.png

Dalam proses mediasi yang bertujuan sebagai usaha mendamaikan antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Mediator Non Hakim Bapak Dr. Abdul Halim Nasution S.Ag, S.H, M.H. Dimana mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pada akhir mediasi, Bapak Dr. Abdul Halim Nasution S.Ag, S.H, M.H. selaku Mediator berhasil membuat penggugat dan tergugat sepakat mencabut perkaranya dan mempertahankan rumah tangga yang sudah berjalan sebelumnya.

Perkara nomor  897/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. Hakim Anggota Drs. Jaharuddin  dan  Dra. Nuraini, M.A., dengan Panitera Pengganti Hj. Gusneti, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan.

Hal ini merupakan suatu kebahagiaan dan pencapaian keberhasilan bagi mediator di Pengadilan Agama Medan yang dapat mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)

Selengkapnya: PA. Mdn - Mediator non hakim PA Medan kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara

Senin, 1 April 2024. Pengadilan Agama Medan menghadirkan 2 orang saksi melalui sidang telekonferensi yang dilakukan di Media Center Pengadilan Agama Medan.

WhatsApp_Image_2024-04-01_at_10.07.26.jpeg

Sidang Telekonferensi ini berdasarkan surat permohonan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dengan Nomor Nota Dinas 652/KPA.W3-A8/HK.05/III/2024  dan Nomor Register Perkara: 49/Pdt.G/2024/Pa.PP. (IT)

Selengkapnya: PA. Mdn - Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang telekonference

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg