Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021.

Selengkapnya: Seputar PA : PA. Lpk - Cegah Gratifikasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam Melalui Audio Layanan

Adapun tahapan dalam proses persidangan yang pertama adalah Mediasi. Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh Mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Selengkapnya: Seputar PA : PA. Lpk - Kenyamanan Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen MARI) telah menetapkan Delapan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022. Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 merupakan pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas badan Peradilan Agama seluruh Indonesia untuk mewujudkan Peradilan Agama Yang Agung.

Selengkapnya: Seputar PA : PA. Lpk - Aparatur PA Lubuk Pakam Siap  Laksanakan Program Prioritas Ditjen Badilag...

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg