
Sibolga, Kamis (14/9/2023), Sebagaimana tertuang dalam sila ke-4 (empat) Pancasila, yang pada intinya ialah untuk mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal ini, tentu Pengadilan sebagai opsi terakhir dalam penyelesaian masalah para pihak. Namun demikian, ada prosedur yang harus dijalankan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Mediasi merupakan suatu tahapan yang harus ditempuh para pihak dalam proses persidangan sebelum berlanjut ke pembacaan gugatan. "Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian" bunyi Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016. Seperti yang termaktub dalam surat al-Furqan (25:20):
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
Dan kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? dan adalah Tuhanmu Maha Melihat. (al-Furqân/25:20)
Selengkapnya: PA. Sbg - Alhamdulillah, Hakim Mediator Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Lubuk Pakam (18 September 2023). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. memimpin rapat tindak lanjut hasil pendampingan PTA Medan pada Jum'at (15/09/2023). Rapat dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Lubuk Pakam (18 September 2023). Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Padma Putra Solihandhana, S.E. memberikan briefing kepada petugas security (satpam).
Senin, 18 September 2023. Kasubbag. Kepegawaian Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Hamdani Zalukhu, S.H.I.), menerima kunjungan guru pembimbing dari SMK Negeri 1 Gunungsitoli dalam rangka monitoring terhadap siswa/i yang tengah melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Gunung Sitoli.

Lubuk Pakam (15 September 2023). Ketua PTA Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. bersama Hakim Tinggi PTA Medan, Dr. H. Syaifuddin, S.H., melakukan pendampingan terhadap Pengadilan Agama Lubuk Pakam, setelah dilakukannya cek lapangan.