Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pematangsiantar, Al Zimy Siregar, S.Kom., bersama Operator SAKTI Muhammad Azrai Azmi mengikuti Asistensi Rekonsiliasi dan Asistensi Aplikasi SAKTI pada Selasa, 27 Februari 2024. Asistensi ini dimulai pada pukul 09.30 WIB melalui Microsoft Teams Meeting.

Kegiatan Asistensi Rekonsiliasi dan Data Monsakti dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Satker dan Asistensi Aplikasi SAKTI ini dilaksanakan berdasarkan surat KPPN Pematangsiantar Nomor UND-9/KPN.0204/2024  yang sehubungan dengan penerapan SAKTI full modul dan MONSAKTI dalam rangka peningkatan kualitas data Laporan Keuangan KPPN Pematang Siantar.

Selengkapnya: PA. Pst - PA Pematangsiantar Ikuti Asistensi Rekonsiliasi dan Asistensi Aplikasi SAKTI

WhatsApp Image 2024 02 23 at 15.35.29

Jumat, 23 Februari 2024 Pengadilan Agama Medan mengikuti undangan Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA dengan tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Pengadilan agama”, Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. para Hakim, Panitera dan sekretaris yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Medan.

Selengkapnya: PA. Mdn - Pengadilan Agama Medan Mengikuti Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA

Kamis (20/02/2024) di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 441/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 12 Februari 2024.  

Dalam proses mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Emy Eliamega Saragih, S.Ag., S.H., M.H telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.

Screenshot_2024-02-27_094833.png

Selengkapnya: PA. Mdn - Alhamdulillah, Pengadilan Agama Medan Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

WhatsApp_Image_2024-02-16_at_12.41.12.jpeg

Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara eksekusi nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn Jo 2537/Pdt.G/2022/PA.Mdn Jo 30/Pdt.G/2023/PTA.Mdn Jo 984K/Ag/2023.  Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sudirejo I dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis sesuai perintah Ketua Pengadilan Agama Medan dalam Penetapan Constatering (Pencocokan) Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn.

Selengkapnya: PA. Mdn - Pengadilan Agama Medan Melaksanakan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara

WhatsApp_Image_2024-02-16_at_10.01.39.jpeg

Jumat, 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Descente. Pelaksanaan Descente ini pada perkara Kewarisan nomor 1782/Pdt.G/2023/PA.Mdn. Pelaksanaan Descente dilaksanakan di Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Kegiataan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan dengan Hakim Ketua Drs. H. Husin Ritonga, M.H. Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A. ,  Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.Ag dan Jurusita Pengganti Marwis.

Pelaksanaan Descente diawali dengan Pembukaan Sidang Descente . Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Turut  dihadiri oleh pihak Kelurahan Bandar Selamat. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman tanpa ada halangan apapun.

Selengkapnya: PA. Mdn - Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Pengadilan Agama Medan

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg